Categories: Tak Berkategori

Satpol PP Dapat Memberhentikan Galian C Ilegal di Wilayah Kota Sibolga dan Tapteng

Tapteng, SABISNIS.com – Viral..di dua Daerah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Penambangan Galian C.

Untuk diketahui Kota Sibolga dan Tapteng adalah “Dua sisi mata uang” adalah idiom yang berarti dua hal yang merupakan bagian dari hal yang sama, atau dua cara pandang yang berbeda terhadap suatu situasi.

Dalam idiom “dua sisi mata uang”, kedua hal yang dimaksud harus saling melengkapi agar memiliki nilai.

Polisi Pamong Praja diubah kembali menjadi Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban dan ketenteraman, serta melindungi masyarakat.

Tugas Satpol PP :

  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Menegakkan Peraturan Daera (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) NB. Di Kabupaten adalah Peraturan Bupati (Perbub) dan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota (Perwal).

” * Melindungi masyarakat
*Mengawasi masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi Perda dan Perkada.

  • Melaksanakan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah”.

Satpol PP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Tapteng atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Satpol PP dapat memberhentikan galian C ilegal. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah gangguan lingkungan.

Penindakan yang dapat dilakukan Satpol PP tindak berhentikan galian C ilegal..Menutup galian C ilegal, Menyegel Alat Berat. Menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku. Karena tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.

Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.

Ayo…. Satpol PP Kota Sibolga dan Tapteng. “Tunjukkan Merahmu” Para Pengusaha Galian C Ilegal periksa Surat Izin daluarsa ata modus izin lain. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

2 days ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

2 weeks ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago