Sumut. SABISNIS.com – Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zahir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Polda Sumut (Poldasu) menetapkan Zahir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus PPPK.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH., penetapan itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan. ujarnya.
“Sebagai praktisi hukum kami lihat, tindakan kepolisian sangat reaktif dan cenderung gunakan arogansi kekuasaan. ungkapnya.
Memang hak kepolisian menetapkan seseorang jadi DPO, tapi hendaknya tindakan dilakukan berdasarkan KUHAP,” perss statement Sarma, Sabtu 03/08/2024.
Seharusnya berdasarkan KUHAP, DPO ditetapkan setelah kali ketiga mangkir saat dipanggil. jelasnya.
Sementara Zahir masih kali kedua tidak menghadiri panggilan Poldasu sehingga penetapan DPO itu terkesan politis. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)