
Pandan, Sabisnis.com – Rumah mewah milik mantan penguasa di Jln. Junjungan Lubis kota Pandan di duga tidak bayar PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ). Hal tersebut di peroleh dari orang dalam bidang pendapatan yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Dikatakan sumber kami dibidang pendapatan tidak ada yang berani ukur rumah tersebut, maklumlah rumah itu kan milik penguasa, sehingga tidak satupun yang berani mengukur luas dari bangunan tersebut, ucap sumber kepada awak media, jangankan untuk menetapkan pajak yang harus di bayar, mengukur saja tidak satupun yang berani.
Pada waktu yang lalu sempat disebut-sebut bangunan yang ada di seberang jalan adalah milik mantan penguasa, namun setelah di periksa kelapangan bahwa bangunan di depan rumah mantan penguasa tersebut dalam surat kepemilikan atas nama E BT BR, salah seorang pimpinan OPD di Pemkab Tapanuli Tengah.
Penasehat LSM Penjara Makkinullah yang di minta pendapatnya terkait rumah mewah yang diduga tidak bayar PBB tersebut kepada awak media mengatakan “hak dan kewajiban semua warga negara sama”, terkait dugaan rumah mewah milik mantan penguasa tidak bayar PBB, LSM penjara akan kita sarankan untuk menyurati BPKAD untuk mempertanyakan perihal tersebut, imbuhnya.
Menurut Makkinullah, masyarakat harus patuh membayar pajak tanpa terkecuali. Mau masyarakat biasa, pejabat, atau kepala daerah, semua sama harus patuh terhadap kewajibannya untuk membayar pajak, pungkasnya.
Saat Kaban BPKAD dan Kabid pendapatan hendak di konfirmasi terkait rumah mewah diduga tidak bayar PBB melalui telepon selulernya, kedua pejabat tersebut memblokir HP wartawan, dan tidak berhasil dikonfirmasi sampai saat ini. (Herbert Roberto Sitohang)