SABISNIS COM
Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian enam (6) rancangan peraturan daerah Kota Depok,yang berlokasi di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jln Boulevar Sektor Anggrek Grand Depok City( GDC) Kamis,(07/11/2024).
Rapat paripurna dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris dan di pimpin Oleh Wakil Ketua DPRD. Hj. Yeti Wulandari,di dampingi H. Tajudin Tabri,Wakil ketua Dprd Yeti Wulandari menyampaikan kepada masing komisi / Fraksi atau yang mewakili dari Partai PKS, PAN, PDIP, Golkar,Gerindra,Demokrat untuk memberikan pandangan terkait Peraturan
Agenda Rapat Paripurna sebagai berikut :
Dalam sambutannya Walikota Depok Mohammad Idris, menyampaikan tiga Raperda yang telah selesai disusun oleh pihak eksekutif DPRD Kota Depok,ke tiga ini disusun karena adanya tiga faktor utama “katanya.
Kemudian Walikota Depok membacakan penyampaian raperda Kota Depok pertama telah terbitnya perundang-undangan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan dengan pemerintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah, sebagai penyelenggara otonomi daerah sehingga penyelenggara otonomi daerah ketiga adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah daerah Kota Depok jelasnya.
Penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia kita perlu untuk melakukan pengaturan sebab lanjut usia ini sebagian dari masyarakat kota Depok yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan serta memiliki potensi dan kemampuan dapat dikembangkan untuk kemajuan kesejahteraan keluarga dan juga masyarakat,terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan juga 3 inisiatif dewan “disampaikan walikota.
Sisi lain, H. Edi Masturo, membacakan laporan badan anggaran DPRD kota Depok atas pembahasan kebijakan umum anggaran KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),Tahun anggaran 2025, setelah Walikota Depok menyampaikan jawaban terhadap 3 raperda Kota Depok yang telah disampaikan oleh ketua DPRD Kota Depok sebagai inisiatif dari DPRD walaupun tingkat kemiskinan Depok terendah di Jawa Barat masih merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius dari pemerintah kota Depok dalam menanggulangi kemiskinan terhadap pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan serta program parameter Penduduk miskin,peraturan ini sebagai dasar dalam perencanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan pandangan umum fraksi-fraksi Kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) yang akan dibahas kemudian bersama Pansus yang akan dibentuk oleh DPRD kota Depok tambah (suwardi).
SABISNIS.COM DEPOK-Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) walikota dan calon wakil walikota Kota Depok dengan nomor…
Tapteng, Sabisnis.com - Justri Yanti Panjaitan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan…
Tapteng, SABISNIS.com - Melalui Via Zoom Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH MH,ikuti…
Sibolga, Sabisnis.com - Calon bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan calon wakil bupati Mahmud Efendi…
Tapteng, Sabisnis.com - Pertikaian antara Baktiar Ahmad Sibarani dengan saudara Ametro Pandiangan adalah masalah pribadi,…
Tapteng, SABISNIS.com - Masyarakat di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara…