SABISNIS COM
Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian enam (6) rancangan peraturan daerah Kota Depok,yang berlokasi di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jln Boulevar Sektor Anggrek Grand Depok City( GDC) Kamis,(07/11/2024).
Rapat paripurna dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris dan di pimpin Oleh Wakil Ketua DPRD. Hj. Yeti Wulandari,di dampingi H. Tajudin Tabri,Wakil ketua Dprd Yeti Wulandari menyampaikan kepada masing komisi / Fraksi atau yang mewakili dari Partai PKS, PAN, PDIP, Golkar,Gerindra,Demokrat untuk memberikan pandangan terkait Peraturan
Agenda Rapat Paripurna sebagai berikut :
- Penyampaian enam ( 6) Pandangan peraturan Derah Kota Depok.
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi tiga (3) Raperda Kota Depok.
- Laporan Banggar atas perubahan tentang KUA. PPAS Tahun Anggran 2025.
- Pendapat Walikota Tentang pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan jawaban walikota terhadap tiga (3) Raperda usul prakasa DPRD Kota Depok.
- Jawaban Fraksi-fraksi ataw pendapat walikota terhadap tiga (3) Raperda prakarsa DPRD Kota Depok.
- Pembetukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan Daerah.
- Penandatanganan SK Dprd tentang pembentukan Pansus. SK. DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan penandatangan nota keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya Walikota Depok Mohammad Idris, menyampaikan tiga Raperda yang telah selesai disusun oleh pihak eksekutif DPRD Kota Depok,ke tiga ini disusun karena adanya tiga faktor utama “katanya.
Kemudian Walikota Depok membacakan penyampaian raperda Kota Depok pertama telah terbitnya perundang-undangan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan dengan pemerintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah, sebagai penyelenggara otonomi daerah sehingga penyelenggara otonomi daerah ketiga adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah daerah Kota Depok jelasnya.
Penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia kita perlu untuk melakukan pengaturan sebab lanjut usia ini sebagian dari masyarakat kota Depok yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan serta memiliki potensi dan kemampuan dapat dikembangkan untuk kemajuan kesejahteraan keluarga dan juga masyarakat,terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan juga 3 inisiatif dewan “disampaikan walikota.
Sisi lain, H. Edi Masturo, membacakan laporan badan anggaran DPRD kota Depok atas pembahasan kebijakan umum anggaran KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),Tahun anggaran 2025, setelah Walikota Depok menyampaikan jawaban terhadap 3 raperda Kota Depok yang telah disampaikan oleh ketua DPRD Kota Depok sebagai inisiatif dari DPRD walaupun tingkat kemiskinan Depok terendah di Jawa Barat masih merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius dari pemerintah kota Depok dalam menanggulangi kemiskinan terhadap pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan serta program parameter Penduduk miskin,peraturan ini sebagai dasar dalam perencanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan pandangan umum fraksi-fraksi Kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) yang akan dibahas kemudian bersama Pansus yang akan dibentuk oleh DPRD kota Depok tambah (suwardi).