Tapteng, SABISNIS.com– Pria Inizial H, (33) Warga Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
H, ditangkap Personil Polsek Manduamas Polres Tapteng Polda Sumut pelaku Judi Online pada Rabu (10/07/2024) malam.
Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang kerap dilakukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti (Barbut) disita dari dari H, uang Rp. 100. ribu, satu unit Handphone android yang digunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi online.
Melalui Kapolsek AKP Kuson Butar-butar. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarmahor. S.I.K. MH. menyampaikan, H dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Perss Release Kas Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi kepada SABISNIS.com. Jum’at (12/07/2024).
H dan barbut diamankan di Polsek Manduamas untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 tentang Perjudian. (Raiynhard M Panjaitan)