
Dalam konfrensi pers tersebut kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya SIK., M.Si., membeberkan pengungkapan berbagai kasus yang di tangani polres Tapteng saat ini, diantara kasus yang sedang di tangani, yaitu narkoba, tawuran, pembakaran, dan pencurian sepeda motor, dari Januari 2025 untuk kasus narkoba 19 kasus, 17 sabu, 1 ganja, 1 extasi, dan jumlah tersangka 23 orang, untuk sabu 139,21 gram, ganja 47,74 gram, dan extasi 2 gram.
Kapolres menghimbau wartawan bila ada menemukan peredaran narkoba di manapun, tolong dilaporkan sama polres harapnya.
Masalah tawuran pada tanggal 16 Maret di pantai Pandan yang mulai jam 5 pagi tawuran dua kelompok, kelompok Pandan dan kelompok Lubuk Tukko, untuk penyelesaiannya, sudah kita panggil orang tua para pelaku, pihak sekolah, dari pihak orang tua membuat surat pernyataan untuk mengawasi anak nya itu dibuat dihadapan Lurah.
Polres Tapanuli Tengah berkomitmen menindak siapapun yang akan melakukan kejahatan, sehingga kita melakukan patroli dari pagi, siang, sore, dan malam hari.

Selanjutnya kasus pembakaran pada tgl 18 Feberuari 2025 terhadap rumah salah seorang wartawan, pelakunya RI alias U yang merupakan karyawannya sendiri, dan ancaman hukumannya sesuai pasal 187 KUHP, 12 tahun penjara, sebagai barang bukti pakaian dan abu.
Dijelaskan kapolres modus pembakaran, dengan membakar sandal, setelah sandal menyala lalu di lemparkan ke tumpukan sampah, di CCTV pelaku terekam sebelum dan sesudah pembakaran.
untuk curat sesuai pasal 363 di tangkap pada 20 maret 2025.
Terakir penanganan geng motor, ada kelompok motor di sekolah tertentu, kelompok geng motor ini sering mengganggu ketenangan masyarakat dengan suara bising dari kenalpot sepeda motornya, dan kita akan membubarkan kelompok geng motor tersebut, setelah konfrensi pers selesai, humas polres Tapteng membagikan bingkisan lebaran berupa sirup, kurma, gula dan minyak goreng. (Herbert Roberto Sitohang )