Tapteng. SABISNIS.com. Pria Inizial AH (50) terlibat Kasus Judi Online.di tangkap Polisi Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut terlibat Kasus Judi Online.
Penangkapan AH, profesi Petani di Dusun IV Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten.Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara Sumut Rabu (11/09/2024) malam.
Melalui Kapolsek Barus Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, M.H, jelaskan: “Penangkapan dilakukan sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria disebuah Warung di Dusun IV Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong kerap lakukan Permainan Perjudian Online.
Demikian perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi kepada SABISNIS.com. Kemis (12/09/2024)
Lebih lanjut diterangkan: “Dari AH, di TKP, Petugas berhasil menyita barang bukti (barbut) dua Unit Handphone Android, Uang Rp 167.000, – satu buah buku tulis dan satu buah tas sandang” ujarnya.
Kapolres, juga sampaikan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Tapteng dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online.
Penangkapan ini, diharapkan masyarakat sadar bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.tandasnya. (Raiynhard M Panjaitan)