Categories: Tak Berkategori

Pj. Bupati Tapteng Laporkan GLPOMM Tapteng Pencemaran Nama Baik

Tapteng. SABISNIS.com – Tanggal 6 Agustus 2024 lalu, ratusan massa bergabung Gerakan Lintas Pemuda Ormas, Mahasiswa dan Masyarakat (GLPOMM) Tapteng, gelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Jln Dr. Ferdinand Lumban Tobing Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Juga ke Kantor DPRD Tapteng Jln. Rj. Junjungan Lubis, Kota Pandan Tapteng.

Massa membawa spanduk berisikan tuntutan dan berorasi.

Aksi ini suarakan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) fee proyek sebesar 15% terhadap Kontraktor, yang dilakukan oleh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Tapteng.

Pj. Bupati sebelumnya, ingin langsung menerima aksi unjuk rasa GLPOMM Tapteng. Namun baru berada di Tapteng sore hari Selasa (06/08/2924) dari tugas luar pada akhirnya. Pj Bupati lakukan konferensi pers usai aksi unjuk rasa.

Pj Bupati didampingi SekdaTapteng, Dr. Erwin Hotmansyah Harahap dan Kepala Inspektorat Tapteng M. Malau, menyatakan akan tempuh jalur hukum jika pihak pengunjuk rasa tidak memberikan bukti dan data terkait tudingan adanya pungli 15% pada proyek tender.

Akhirnya Pj. Bupati laporkan penanggung jawab aksi demontrasi pencemar nama baik’ ujar Lawyer Pemkab Tapteng Famoni Gulo Himni kepada SABISNIS.com Sabtu 18/08/2024 lewat Selulernya.

Sugeng melapor karena ada dugaan tuduhan menerima atau memberikan fee proyek sebesar 15%. Sehingga fitnah tersebut menyebar di Media Online, Media Sosial dan Media lainnya.

Kata Sugeng, Jum’at (16/08/24) malam. pada konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Jln. Rj. Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng, sudah kumpulkan bukti ketika mereka melakukan orasinya,

Dan lebih lanjut dikatakan: “Sebelum buat laporan, telah kaji lebihdulu dan menegaskan tidak pernah melakukan tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. tegasnya.

Juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Itikad dalam waktu 3 X 24 Jam kepada mereka bertiga, bahkan kebijakan Kapolres Tapteng untuk mediasi persoalan tersebut, tidak di indahkan oleh koordinator dan penanggungjawab aksi.” ungkapnya.

Pj. Bupati melaporkan GLPOMM Tapteng untuk mengembalikan nama baiknya dan menegakan harkat martabat nya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

17 hours ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago