Categories: Tak Berkategori

Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Dikomplain Konsumen, Rekening Air Meroket 100%

Sibolga, Sabisnis.com – Perumda air minum Tirta Nauli Sibolga diprotes keras konsumen di akibatkan kenaikan pembayaran rekening air minum meroket mencapai lebih dari 100%. (31/07/2024).

HR Sitohang yang hendak membayar rekening air minum merasa terkejut mendengar jumlah rekening air yang hendak dibayar naik dari biasanya dan jumlah kenaikan nya melebihi 100%.

Tidak terima dengan jumlah pembayaran HR Sitohang mendatangi petugas yang melayani konsumen yang komplain, namun petugas yang menangani konsumen yang komplain tersebut memneritahu bahawa ada penumpukan meteran, lantas konsumen mengatakan “mengapa dari bulan Januari sampai bulan Mei pembayaran merata sampai 5 bulan, sekarang tiba-tiba naik 100%,” sipetugas komplain tidak menjawab, tapi menekankan kepada konsumen bahwa tagihan itu agar segera dibayar, konsumen tidak terima, lantas sipetugas menghadapkan kepada petugas yang menangani ceking meteran.

Diruangan petugas ceking meteran yang diterima saudara Zulkarnain Simamora, mungkin ada kebocoran ucapnya, kita cek dulu nanti ke tempat bapak katanya, kira kira jam sepuluh pagi petugas datang memeriksa meteran dan memeriksa manatau ada kebocoran, ternyata setelah diperiksa dari mulai pangkal meteran sampai pipa air masuk kekamar mandi tidak ada kebocoran.

Jam 1 siang Zulkarnain datang lagi ke TKP sambil membawa catatan meteran pemakaian air untuk bulan Juni, dan mengatakan bahwa rekening air tersebut sudah sesuai dengan kubikasi air yang dipakai.

Konsumen bertanya jumlah orang yang memakai air itu itu juga, mengapa bulan ini tagihan membengkak lebih dari 100%, sehingga Zulkarnain menyarankan untuk mencatat meteran setiap pagi selama satu minggu, nanti setelah satu minggu baru kita ketahui apa peyebab nya, sambil mengatakan untuk membayar rekening setelah riset satu minggu ini selesai.

Memang kalau kita amati selama ini pihak PDAM selalu egois, biar kelalain dari pihak mereka yang menjadi korban adalah masyarakat, kalau ada yang menunggak denda dari mulai rp 12 500 sampai rp 25 000, kalau PLN tidak sampai segitu, hal ini perlu juga di pertanyakan ke DPRD kota sibolga apakah adq perda yang mengatur tentang jumlah biaya denda yang dikenakan pihak PDAM, sebab semua harus memiliki dasar hukum. (Herbert roberto sitohang)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Bupati Tapanuli Tengah Sampaikan Ranwal RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 – 2029

SABISNIS.com, PANDAN — Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka…

11 hours ago

Pemkab Tapteng Gelar Jumat Bersih, Bupati Tapteng : Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong

SABISNIS.com, PANDAN — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan gotong royong serentak Jumat Bersih, yang dilaksanakan…

11 hours ago

Pemerintah Kota Sibolga Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama

SIBOLGA, SABISNIS.com - Dalam rangka memperingati hari jadi Sibolga yang ke 325, berbagai rangkaian kegiatan…

23 hours ago

Bupati Tapteng : Semua Yang Kita Lakukan Muaranya Untuk Kepentingan Masyarakat Tapteng

PANDAN, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, melakukan Pertemuan dengan Camat, Lurah, Kepala…

23 hours ago

Pukat Trwal Makin Bandel Beroperasi di Pinggir Pantai, Kepala PSDKP Lampulo Akan Turun ke Tapteng

TAPTENG, SABISNIS.com - Sebagai organisasi nelayan HNSI kabupaten Tapanuli Tengah melalui ketuanya Anto Sihaloho, sangat…

23 hours ago

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa meninggal

SABISNIS.COMSahabat Bisnis Indonesia JAKARTA-sabisnis.com- Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun pada…

2 days ago