
Keterangan Gambar : Kantor MK. Raja Bonaran Situmeang S.H., M.Hum. dengan
Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H.
Tapteng, SABISNIS.com – Kemenangan Raja Bonaran Situmeang S.H., M.Hum., di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Identik kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Masinton Pasaribu S.H., dan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Effendi Lubis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 digugat di MK (Asyik….).
Dua Pengacara, Bonaran Situmeang dan Bambang Widjojanto duduk berlawanan di ruang sidang MK dalam sengketa Pilkada Tapteng.
Bonaran duduk sebagai pihak termohon karena menang dalam Pilkada Sedangkan Bambang duduk sebagai pihak pemohon untuk pasangan Pilkada yang kalah.
Kata orang Batak “Dua Babiat Berkuasa di Sada Rura” atau “Dua Harimau Dalam Satu Daerah Kekuasaan”.
Pernah Bambang buat Statement “Akan menjewer kuping Bonaran” pasca, sesama Pengacara.
Kemenangan Bonaran bersama pasangannya Syukran Jamilan Tanjung S.E., digugat oleh Paslon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan Paslon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Kedua Paslon tersebut mempermasalahkan kemenangan Paslon Bonaran-Syukran. Salah satu yang dipermasalahkan adalah status Bonaran.
Paslon Nomor urut Satu Bonaran-Syukran bisa didiskualifikasi,” kata kuasa hukum Paslon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Bambang saat sidang di Kantor MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jum’at (25/03/2011).
Bambang mengungkapkan, diskualifikasi bisa dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Anggodo Widjojo.
Pengadilan Tipikor menyebutkan jika Anggodo dinyatakan bersama-sama dengan Bonaran berusaha mencegah dan merintangi penyidikan.
Dari putusan itu, maka Bonaran dikualifikasikan melakukan tindak pidana. “Sehingga Paslon Bonaran-Syukran beralasan untuk dinyatakan tidak punya kapasitas hukum untuk maju dalam Pilkada”. ujar Bambang.
Selain masalah Bonaran secara pribadi, Paslon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara juga mempermasalahkan proses Pilkada misalnya, ketidaknetralan Kepolisian.
“Kapolsek Pandan AKP Sitompul membawa kotak suara ke Polsek dan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) keberatan,” tegas Bambang.
Bambang juga mengungkapkan, setidaknya ada 170 potensial fakta yang menunjukkan
Politik Uang (Money Politik) dalam Pilkada Tapteng. ”Dari fakta itu terbukti Politik Uang yang masif,” beber Bambang.
Sayangnya, dalam sidang yang diketuai Achmad Sodiki tersebut pihak Bonaran tidak datang.
Diketahui, KPUD Tapteng telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapteng.
Hasilnya, Paslon Bonaran -Syukran Jamilan memeroleh 83.318 suara atau setara dengan 62,10 % pada Pilkada yang digelar 12 Maret 2011 tersebut.
Posisi kedua diduduki Paslon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dengan 49.379 suara atau setara dengan 37,80 %.
Adapun di posisi ketiga ditempati Paslon Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1.458 suara atau setara dengan 1,10 %.
Sementara Paslon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit mempermasalahkan KPUD Tapteng yang menghalang-halangi pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit untuk mengikuti Pilkada.
Kuasa hukum pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, KPUD Tapteng sengaja menghalang-halangi Paslon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit untuk ikut Pilkada.
Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Paslon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dapat mengikuti Pilkada. Namun, KPUD Tapteng tetap tidak mengakomodir putusan PTUN itu.
Sementara itu, kuasa hukum KPUD Tapteng Arifin Rudi Nababan mengaku belum bisa memberi tanggapan atas dua pemohon. “Kami akan beri jawaban pada sidang selanjutnya,” ujar Arifin.
KPUD Tapteng telah merilis hasil resmi Pilkada untuk Tapteng Raja Bonaran Situmeang S.H., M.Hum., terpilih sebagai pemenang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung S.E. (Demak MP Panjaitan/Pance)