10.1 C
Manchester
7 October 2024
Image default
News

Perbaikan Tata Kelola Penerbangan

Oleh: Nanda Abraham – Ketua Deklarasi Alumni SMA Jakarta Bersatu

SABISNIS.COM, Jakarta – Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan kepulauan Seribu yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2021 mengakibatkan 65 orang korban meninggal dunia dan 1 pesawat Boeing 737-500 PK-CLC menghilang. Maka pada tanggal 20 Januari 2021, Presiden Jokowi telah meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera membenahi dunia penerbangan Indonesia. Lebih spesifik beliau menyampaikan terutama pada *pemeriksaan dan pengawasan*. Perlu adanya perubahan pada kelembagaan dan budaya keselamatan penerbangan.

Jika ditelusuri lebih jauh Penerbangan diatur dalam UU No 1 Tahun 2009. Undang-undang tersebut telah mengamanatkan 4 (empat) perubahan penting, tetapi hingga kini baru 1 (satu) yang sudah dilaksanakan. Perlu dicatat bahwa perubahan penting yang dimaksud adalah:

1. Pelayanan Navigasi dari yang semula 5 (lima) provider harus menjadi satu/ single provider dan diselenggarakan oleh Lembaga Pelayanan Umum. Amanat ini sudah dilaksanakan walaupun tidak sepenuhnya mengacu kepada Undang Undang Penerbangan, sebab ternyata yang dibuat bentuknya adalah Perum BUMN bernama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia dengan branding name AirNav Indonesia. Sebab semua tahapan pada proses pembuatan UU tersebut sejatinya sudah dilalui;

2. Pada pasal 64 tercantum bahwa proses sertifikasi operator pesawat dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum;

3. Pasal 364 mencantumkan untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi, Komite Nasional membentuk Majelis Profesi Penerbangan, Dengan adanya Majelis Profesi Penerbangan tersebut, maka konsep Just Culture dan prinsip Check and Balance teradopsi dengan baik;
Namun ini belum diwujudkan oleh Menhub.

4. UU ini juga mengamanatkan bahwa masalah FIR sector A, B, C (Wilayah pengaturan lalu lintas udara diatas Kepulauan Riau) yang dulu diserahkan ke Inggris untuk paling lambat 2024 sudah diambil kembali. Apakah sudah ada upaya untuk realisasi pengambil alihan kembali?.

Bilamana ke empat perubahan kelembagaan yang disebut diatas ditambah terwujudnya budaya keselamatan generatif di semua lini, maka diperkirakan sistem pencegahan kecelakaan dan pembinaan keselamatan penerbangan kita seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi, khususnya “pemeriksaan dan pengawasan” akan segera menjadi nyata, efektif dan efisien.

Semoga pak Budi Karya segera melaksanakan instruksi presiden Jokowi untuk segera membenahi dunia penerbangan. Termasuk antisipasi penyebaran covid-19 dengan mewajibkan pemeriksaan PCR atau minimal Antigen. Sepain itu Pak Budi Karya juga harus segera membenahi tata kelola kementerian yang saat ini diduga banyak “permainan” dengan mengganti pejabat yang berperilaku koruptif.

Jakarta, 26 feb 2021.

Related posts

Hunian Minimalis yang Juga Berfungsi Sebagai Office

asep

Gema Jamin Beri Perhatian Isu-Isu Kebangsaan

asep

PERTEMUAN DPP PRABU PUSAT DENGAN DPW DEPOK

Tim Redaksi www.sabisnis.com

Leave a Comment