SABISNIS.com, Pandan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pengedar ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (8/4/2025).
Pelaku, AS (40), seorang wiraswasta, ditangkap bersama barang bukti 27,69 gram ganja kering, satu handphone android, dan uang tunai Rp 20.000.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi ganja di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AS di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan AS mengaku telah mengedarkan ganja selama tiga bulan terakhir.
Ia mendapatkan ganja dari seorang pria bermarga Pardede yang tinggal di kawasan Rawang, Kota Sibolga.
Namun, upaya pengembangan untuk menangkap Pardede belum membuahkan hasil.
Saat ini, AS telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah tengah memburu Pardede.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
(Herbert Roberto Sitohang)
SABISNIS.com, PANDAN — Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka…
SABISNIS.com, PANDAN — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan gotong royong serentak Jumat Bersih, yang dilaksanakan…
SIBOLGA, SABISNIS.com - Dalam rangka memperingati hari jadi Sibolga yang ke 325, berbagai rangkaian kegiatan…
PANDAN, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, melakukan Pertemuan dengan Camat, Lurah, Kepala…
TAPTENG, SABISNIS.com - Sebagai organisasi nelayan HNSI kabupaten Tapanuli Tengah melalui ketuanya Anto Sihaloho, sangat…
SABISNIS.COMSahabat Bisnis Indonesia JAKARTA-sabisnis.com- Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun pada…