SABISNIS.com, Pandan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pengedar ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (8/4/2025).
Pelaku, AS (40), seorang wiraswasta, ditangkap bersama barang bukti 27,69 gram ganja kering, satu handphone android, dan uang tunai Rp 20.000.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi ganja di lokasi tersebut.
Setelah penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AS di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan AS mengaku telah mengedarkan ganja selama tiga bulan terakhir.
Ia mendapatkan ganja dari seorang pria bermarga Pardede yang tinggal di kawasan Rawang, Kota Sibolga.
Namun, upaya pengembangan untuk menangkap Pardede belum membuahkan hasil.
Saat ini, AS telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah tengah memburu Pardede.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
(Herbert Roberto Sitohang)
sabisnis.com, - Depok GRIB JAYA Kota DepokPada tgl 21 juli 2025 bertempat di Sawangan Kota…
SABISNIS.COM, KOTA DEPOK - Kegiatan Kopi Darat Antar Wilayah (KopDarWill) Bedahan kembali digelar dalam suasana…
SABISNIS.COM, Jakarta - Event Boyz II Men yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, berlangsung selama…
Jabon Mekar, SABISNIS.com - Saat ini, ada tren yang semakin kuat untuk menghadirkan tanaman hias…
Oplus_131072 Tapteng, Sabisnis.com - Rangkap jabatan dan nepotisme menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan…
PANDAN, SABISNIS.com - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi melantik Ali Marwan HSB. SH, MH…