Sumut, SABISNIS.com – Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dua di Kabupaten Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menolak pendaftaran Bakal Calon (Bupati) diusung PDI-Perjuangan pada Pemeliharaan serentak 2024 di masa perpanjangan pendaftaran.
Adapun kedua Balon dari PDI-Perjuangan adalah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Bakal gugat KPUD Tapteng dan Labura ke Bawaslu.
Diketahui Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI-Perjuangan Sumut Aswan Jaya katakan: “Jika pendaftaran mereka ditolak karena aplikasi (Silon) yang tidak terbuka, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan: “Padahal aturan KPUD telah memperbolehkan Partai untuk mengubah dukungannya jika hanya ada satu pendaftar Pilkada”, sambungnya.
Aswan Jaya juga menerangkan: “Silon-nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya, tapikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberi, peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk Partai mengubah dukungannya,” ucapnya kepada Wartawan Kamis 05/09/2024.
KPUD Tapteng dan Labura seharusnya kooperatif dengan membuka Silon. KPUD dinilai menahan-nahan saat pendaftaran, katanya.
Ia tambahka: “Harusnya KPUD kooperatif membuka Silon dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan,” ucap seraya bertanya.
Aswan Jaya juga mengatakan: “Terkendala Silon, Pendaftaran Pasangan Masinton-Mahmud dengan jargon (MAMA) ditolak KPUD Tapteng, sebutkan jika Silon tidak dapat terbuka.
KPUD harusnya menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu. Karena waktunya saat itu masih cukup, terangnya.
“Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup, katanya.
PDI-Perjuangan bakal melakukan perlawanan atas penolakan pendaftaran itu. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPUD Labura dan Tapteng ke Bawaslu.
“Kita lakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDI-Perjuangan mengalihkan dukungannya di Pilkada Labura dan Tapteng, setelah mengalihkan dukungannya.
PDI-Perjuangan kemudian mengusung bacalon sendiri untuk melawan calon tunggal di daerah itu.
PDI-Perjuangan awalnya mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilkada Tapteng.
Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDI-Perjuangan mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.
Sedangkan di Pilkada Labura, PDI-Perjuangan awalnya mengusung Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung.
Di masa perpanjangan pendaftaran, PDI-Perjuangan kemudian mengusung Ahmad Rizal-Darno.
Namun pendaftaran kedua pasangan calon PDI Perjuangan iditolak KPU. Kedua pasangan calon itu disebut ditolak karena terkendala aplikasi Silon. (Demak MP Panjaitan/Pance)
SABISNIS.COM DEPOK-Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) walikota dan calon wakil walikota Kota Depok dengan nomor…
Tapteng, Sabisnis.com - Justri Yanti Panjaitan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan…
Tapteng, SABISNIS.com - Melalui Via Zoom Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH MH,ikuti…
Sibolga, Sabisnis.com - Calon bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan calon wakil bupati Mahmud Efendi…
Tapteng, Sabisnis.com - Pertikaian antara Baktiar Ahmad Sibarani dengan saudara Ametro Pandiangan adalah masalah pribadi,…
Tapteng, SABISNIS.com - Masyarakat di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara…