Sibolga, Sabisnis.com – Pemerintah Kota Sibolga, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga, mengadakan sosialisasi Standar Pelayanan dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2024 di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (30/07/24) pagi.
Wewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd., membuka acara.
Pada sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan selamat mengikuti kepada seluruh peserta dan berharap kegiatan dapat memberikan manfaat serta meningkatkan standar pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, sehingga pelayanan publik di Kota Sibolga bisa berjalan dengan baik.
Susana Oktariana Megaria Sibuea, S. STP.,Kepala Bagian Organisasi dalam laporannya menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Negara di lingkungan Pemko Sibolga tentang standar pelayanan.
“Diharapkan, dengan penerapan standar pelayanan di masing-masing unit kerja, kualitas layanan publik dapat dijamin dan ditingkatkan”, ujar Susana.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 08.30 – 12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.30 – 16.00 WIB. Peserta sosialisasi terdiri dari pejabat yang menangani pelayanan publik dari seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan, UPT Puskesmas, SD, dan SMP se-Kota Sibolga”, lanjut Susana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala Bagian Organisasi dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penandatanganan berita acara komitmen bersama.
Acara dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Sibolga, Drs. Rudolf Supratman Butar Butar, M.Pd. (ferry sitohang)