Categories: Tak Berkategori

Owner SPBU 16.226.012 Poriaha Tapteng “Siksa dan Bogem” Customer Isi BBM Berujung ke Ruah Sakit Umum.

Tapteng, SABINIS.com – Pikirkanlah sebelum anda menyakiti orang: “Cairan termahal di dunia adalah Air Mata”. air mata terdiri dari 1% air. dan perasaan 99%. kata orang bijak.

Marison Simanullang (40) warga Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Owner Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 16.226.012. Poriaha Kecamatan Tapian Nauli Tapteng aniaya customer Speda Motor (Septor) pasca isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Partalite Kamis 01/01/2025) pukul 16.00 Wib.

Naswar Perwira Pasaribu (46) Warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Tapteng adalah costumer pasca isi Pertalite untuk Septor disiksa dan dibogem sampai patah tiga gigi oleh Owner SPBU Marison Simanullang dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan.

Naswar laporkan penyiksaan yang dilakukan oleh Marison kepada Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut pada Kamis (02/01/2025).

Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1/I/2925/SEK KOLANG.dan
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/I/I/2025/SPKT/POLSEK KOLANG/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 02 Januari 2025 pukul 16.00 Wib.

Melaporkan tindak dugaan penganiayaan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal dalam pasal 351 KUHPidana yang terjadi di SPBU Poriaha.

Uraian terjadi di SPBU :
Saya ingin isi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk di isi di tank Septor) dan bertanya kepada Operator SPBU: “Ada minyak?

Operator SPBU menjawab: “Ada dihatlah kedalam (maksudnya ke Kantor SPBU).

Saya beri salam sebelum masuk Kantor yang kebetulan Marison ada disana dan kembali berikan salam dan menyalam dan minta maaf karena dua tahun yang lalu ada salah paham dan sekaligus permohonan maaf pada Tahun Baru 01 Januari 2025.

Namun yang terjadi adalah justru Marison berkata “Tiada Maaf Bagimu” dan saya jawab tidak masalah kalaupun tidak dimaafkan dan meninggalkan Marison di dalam Kantor itu.

Takdinanya Marison mengikuti dari belakang dan memiting leher saya sembari memukul kali berulang wajah, perut, dada dan dan menjatuhkan ke lantai dan kembali mukul wajah sampai ada tiga gigi patah. ungkapnya

Setelah itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan.

Menjadi pertanyaan Apakah Marison Simanullang mendapat ganjaran hukum?. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Peresmian Kantor Kecamatan Limo Oleh Walikota Depok

sabisnis.com | DEPOK – Pemerintah Kota Depok terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meresmikan…

1 day ago

Ade Supriatna Pimpin Evaluasi Rapat Kerja Paripurna DPRD Depok

Media-sabisnis.com--Depok,-  Ketua DPRD Kota Depok,Ade Supriatna, memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan Boulevard Kota…

1 day ago

Masrul Telaumbanua dkk di Laporkan ke Polres Tapteng Dugaan Pengerusakan Kebun Warga.

Tapteng. SABISNIS.com - Perusakan Kebun di Jalan Dusun III Pandan Laut/Labuan Angin Desa Tapian Nauli…

1 day ago

Personil Polres Tapteng Polda Sumut Kenaikan Pangkat 29 Personil

Tapteng, SABISNIS.com - Korps Raport Kenaikan Pangkat merupakan wujud penghargaan yang diberikan kepada Personel yang…

3 days ago

Pembangunan Puskesmas Poriaha Tapteng “Sarang Penyamun” Diduga PPK, Kontraktor Selingkuh Data Pekerjaannya 80 %

Tapteng, SABISNIS.com - Pembangunan Puskesmas Poriaha Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera…

3 days ago

Hewan Merusak Kebun Orang Lain Pemilik di Hukum “Bagaimana Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain?”

Tapteng, SABISNIS.com - Merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai…

5 days ago