Sarolangun, Sabisnis.com – Satgas Astacita Satuan Reskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang wanita berinisial IMP berusia 43 Tahun warga Sarolangun atas kasus Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di salah satu Penginapan di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi pada Rabu dini hari (06/11/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK,M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K, MH menerangkan bahw dari tangan IMP, Polisi menyita Tiga unit handphone dan Uang tunai senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah)
“Pelaku merupakan Mucikari, Modusnya Pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan Eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun, pelaku mengakui melakukan Eksploitasi seksual terhadap korban untuk melakukan perbuatan seksual dan mendapatkan keuntungan” Terang Iptu June.
Ia melanjutkan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU NO. 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Kuhpidana. “Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara” tutup Kasat Reskrim Iptu June. (Bgs)
SABISNIS.COM DEPOK-Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) walikota dan calon wakil walikota Kota Depok dengan nomor…
Tapteng, Sabisnis.com - Justri Yanti Panjaitan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan…
Tapteng, SABISNIS.com - Melalui Via Zoom Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH MH,ikuti…
Sibolga, Sabisnis.com - Calon bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan calon wakil bupati Mahmud Efendi…
Tapteng, Sabisnis.com - Pertikaian antara Baktiar Ahmad Sibarani dengan saudara Ametro Pandiangan adalah masalah pribadi,…
Tapteng, SABISNIS.com - Masyarakat di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara…