Sarolangun, Sabisnis.com – Satgas Astacita Satuan Reskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang wanita berinisial IMP berusia 43 Tahun warga Sarolangun atas kasus Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di salah satu Penginapan di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi pada Rabu dini hari (06/11/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK,M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K, MH menerangkan bahw dari tangan IMP, Polisi menyita Tiga unit handphone dan Uang tunai senilai Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah)
“Pelaku merupakan Mucikari, Modusnya Pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan Eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun, pelaku mengakui melakukan Eksploitasi seksual terhadap korban untuk melakukan perbuatan seksual dan mendapatkan keuntungan” Terang Iptu June.
Ia melanjutkan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU NO. 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Kuhpidana. “Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pejara” tutup Kasat Reskrim Iptu June. (Bgs)
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Bogor Kab —Suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H,…
TAPTENG, SABISNIS.com - Telah terbakar 1 (satu) unit rumah makan semi permanen yang sekaligus penginapan…
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia sabisnis.com, Jakarta - Kepadatan kendaraan menuju arah Jakarta di Tol Trans…
Oplus_131072 TAPTENG, SABISNIS.com - Sepertinya peringatan keras Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., tidak di…
Oplus_131072 TAPTENG, SABISNIS.com - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si pimpin upacara kenaikan…
TAPTENG, SABISNIS.com - Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bersama Ketua Cabang Bhayangkari…