
Jakarta, SABISNIS.com – KPK menuduh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku merendam HPnya masuk dalam kategori kebohongan karena bertentangan dengan fakta, bertentangan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap.
Kebohongan KPK ini sudah viral dan terus diulang-ulang, terakhir disampaikan dalam Jawaban Termohon (KPK) dalam perkara Praperadilan No 05/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel Antara Hasto Kristiyanto Melawan KPK yang dibacakan di Persidangan Kamis 6 Februari 2025 halaman 48:
“Dalam proses pengejaran kepada HARUN MASIKU dan PEMOHON tersebut adalah petunjuk yang didapatkan oleh TERMOHON atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari PEMOHON kepada NURHASAN penjaga Rumah Inspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang digunakan pemohon berkantor untuk menelepon HARUN MASIKU supaya merendam handphone di air dan agar HARUN MASIKU untuk melarikan diri dari kejaran Petugas TERMOHON dengan percakapan sebagai berikut: M bilang Pak ini ada amanat, HAR bilang ya, M bilang bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP, HAR bilang Iya oke, di mana disimpannya? M bilang di rendam di air, Pak. HAR bilang dimana? M bilang enggak tahu deh saya, bilangnya di rendem aja. HAR bilang gini aja, pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh… dst”.
Jawaban KPK dalam Sidang Praperadilan itu menyimpulkan 2 kesalahan besar.
Pertama, KPK menyebut percakapan itu sebagai hasil penyadapan, tapi kalau kita membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Nurhasan tanggal 26 Februari 2020 halaman 4 bahwa percapakan itu merupakan hasil keterangan Nurhasan sebagai saksi bukan hasil penyadapan. (Bukti terlampir)
Kedua, KPK menyebut yang memerintahkan Nurhasan untuk memerinta Harun Masiku merendam HPnya adalah Hasto Kristiyanto padahal ini bertentangan dengan keterangan Saksi Nurhasan sendiri dan fakta pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Jadi siapa yang memerintahkan Nurhasan meminta Harun Masiku merendam HPnya?
Menurut keterangan Nurhasan baik dalam BAP (halaman 3) dan fakta pengadilan adalah “2 orang yang berciri-ciri bertubuh besar dan berambut cepak.”
Berikut petikan dari fakta pengadilan:
Dalam keterangan Saksi Nurhasan di Pengadilan untuk terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio, menjelaskan bahwa yang menyuruh Nurhasan agar menyampaikan kepada Harun Masiku untuk merendam HPnya adalah “2 orang yang berciri-ciri bertubuh besar dan berambut cepak. Namun saksi tidak bisa pastikan 2 orang tersebut darimana, karena mereka waktu ditanya oleh saksi tidak berkenan untuk memperkenalkan diri, kemudian mereka berdua memaksa masuk dengan nada tinggi dan menanyakan dimana posisi pak Harun. Saksi bilang tidak mengetahui sdr Harun dimana berada, kemudian tiba-tiba kedua orang tersebut mengambil Handphone saksi yang sedang di charge dan menekan nomor telepon dan menghubungi seseorang dan memerintahkan saksi berbicara via telepon untuk mengikuti instruksi kedua orang tersebut. Kemudian saksi mengikuti arahan kedua orang tersebut atas apa yang disampaikan kepada saksi dan akhirnya saksi bersama dua orang tersebut untuk melakukan pertemuan di dekat pom bensin di Jalan Cut Mutya dengan seseorang. Bahwa saksi disuruh oleh 2 orang tersebut agar menyampaikan kepada pak Harun untuk merendam handphone miliknya“
Kutipan dari Hasil Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst atas nama Terdakwa I Wahyu Setiawan dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina halaman 64. (Bukti terlampir).
Dari bukti keterangan saksi dan fakta Pengadilan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, Saksi Nurhasan menelpon Harun Masiku berdasarkan permintaan 2 orang yang tak dikenal yang bertubuh besar dan berambut cepak yang juga meminta Nurhasan menyampaikan kepada Harun Masiku untuk merendam HPnya. Dengan ini sudah jelas bahwa yang meminta Harun Masiku merendam HPnya melalui Nurhasan BUKAN Hasto Kristiyanto tapi 2 orang yang tak dikenal itu. Keterangan Saksi Nurhasan sudah disampaikan dan diuji di Pengadilan serta menjadi fakta hukum yang tidak bisa digeser dengan gosip, apalagi fitnah.
Kedua, adanya dugaan manipulasi oleh KPK dalam Jawaban Termohon (KPK) 6 Februari 2025 terkait keterangan Saksi Nurhasan disebut sebagai hasil penyadapan padahal itu keterangan saksi, hal ini menunjukkan KPK ceroboh dan tidak profesional.
Ketiga, kami meminta KPK menghentikan segala framing jahat terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang valid, bahkan bisa diduga dengan sengaja mengaburkan keterangan saksi, fakta hukum dan memanipulasinya. ( Topan JP )