Categories: Tak Berkategori

Melanggar Undang-Undang Pemilu, Kadis PMD Kabupaten Tapanuli Tengah di Nonaktifkan

Tapteng, Sabisnis.com – Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten Tapanuli Tengah di nonaktifkan oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta, S.H., M.H.

Alasan pencopotan Hendrik Haluka Sitinjak disebut oleh sumber yang layak dipercaya mengatakan, bahwa kepala dinas PMD mengundang beberapa kepala desa untuk mendukung salah satu calon bupati dan meminta dana sebesar Rp. 100 Juta untuk pemenangan salah satu calon bupati.

Disebutkan sumber! bahwa tempat pertemuan disalah satu perumahan yaitu perumahan Golkar, awalnya alasan di undang untuk menghadiri rapat, ternyata bukan. Melainkan hanya untuk bertemu dengan salah satu cabup. Menurut sumber pada pertemuan tersebut, para kepala desa di tekan dan di takut takuti, tapi calon bupati tersebut berjanji bila mereka meneng para kepala desa tersebut akan diberikan keleluasan mengelola dana desa.

Disebutkan sumber, bahwa kejadian serupa terjadi di kecamatan Badiri, para kepala desa diminta bertemu disalah satu gudang milik calon wakil Bupati, para kepala desa yang di undang antara lain, kepala desa Kebun Pisang, Gunung Kelambu, Lubuk Ampolu, Sitardas, Pagaran Honas, dan si Jago-jago. Dengan modus menekan serta menakut nakuti, dan meminta dana sebesar Rp.100 Juta satu kepala desa, tapi perbuatan ini tercium oleh Pj. Bupati Sugeng riyanta, S.H., M.H., dengan gerak cepat Pj. Bupati memerintahkan camat Badiri untuk memanggil para kepala desa yang mengikuti pertemuan tersebut.

Selanjutnya Pj. Bupati menghunjuk Zulkifli Simatupang sebagai (Plh) pelaksana tugas kadis PMD, disusul perintah Pj. Bupati terhadap inspektorat untuk memeriksa para kepala desa yang melanggar instruksi bupati dan undang-undang pemilu tersebut.

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Aekhorsik PT, PT tidak menampik dan mengatakan bahwa hal tersebut sudah kami laporkan kepada Pj. Bupati, dan sudah ditangani, sudah kami laporkan ke pak Pj dan sudah ditangani katanya.

Sumber tersebut menyebutkan diantara kepala desa yang diundang Kadis PMD melalui salah seorang kabid, desa Bungo Tanjung, Siharbangan Barus Utara, Amdandewi, dan beberapa kades lainnya.

Salah seorang Aktipis dan warga kabupaten Tapanuli Tengah A, Pasaribu dalam menanggapi informasi ini mengatakan” Tindakan salah satu calon bupati yang menekan dan meminta dana sebesar Rp.100 Juta/Kepala Desa sudah merupakan pelanggaran undang undang pemilu dan sudah merupakan tindak pidana, oleh karena itu kepada bapak Pj. Bupati kita minta untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum, periksa semua kepala desa yang tidak netral, katanya penuh harap. (Herbert Roberto Sitohang)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

1 day ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago