Categories: Tak Berkategori

Konsolidasi Pra Pengukuhan Pengurus KADIN Kota Depok Masa Bhakti 2021-2026

SABISNIS. COM
Sahabat Bisnis Indonesia

DEPOK,sabisnis.com–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menyelenggarakan konsolidasi pra-pengukuhan yang bertempat di Gedung Dibaleka 2, Lantai 10, Kompleks Balai Kota Depok.Langkah ini diambil menyusul absennya perwakilan Kadin Provinsi Jawa Barat dalam agenda tersebut

Hadir pada acara tersebut Walikota Depok Supian Suri,Kapolres Depok, Dandim,Roni Mariolkosu mantan Ketua DPP Pemuda Pancasila Kota Depoka juaga Tokoh Pemuda,mantan Kadis Disperindag, H Yahman, Dasmir Ali Malayoe Ketua Umum ( KETUM) Asosiasi Wartawan Kota (AWK),berserta jajarannya

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Depok, Edmond Johan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari dampak sengketa yang masih terjadi di tingkat Kadin Jawa Barat.

Edmond menjelaskan,keputusan tidak melanjutkan pengukuhan didasarkan pada hasil konsultasi dengan Wakil Ketua Kadin Pusat yang mempertanyakan kewenangan Kadin Jawa Barat untuk melakukan pelantikan kepengurusan di daerah

Edmond menyampaikan,Kadin Jawa Barat saat ini masih berperkara di pengadilan,baik di PN Kemang maupun di Bandung, sehingga dinilai belum memiliki legal standing untuk mengukuhkan kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

“Jika Kadin Jawa Barat datang mengukuhkan kita, malah Kadin Kota Depok yang bisa terdampak dan terbawa dalam sengketa Kadin Jawa Barat,” katanya pada awak media, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya,langkah konsolidasi justru lebih aman secara organisasi dibandingkan melaksanakan pengukuhan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Edmond menegaskan, statusnya sebagai Plt Ketua Kadin Kota Depok ditetapkan melalui rapat pleno pengusaha Kota Depok pada 3 Desember 2025. Penetapan tersebut, kata dia, merujuk pada ketentuan Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678.

Ia menyebut pengukuhan secara formal bersifat seremonial karena secara hukum struktur kepengurusan sudah sah. Hal itu, menurutnya, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang mengatur organisasi Kadin.

“Secara hukum Kadin Kota Depok sudah sah, karena ditentukan melalui rapat pleno sesuai aturan,” ujar Edmond.

Mengenai posisinya sebagai Plt merupakan pengganti antar waktu hingga masa jabatan berakhir. SK penunjukan sebelumnya masih digunakan dan dinilai tetap berlaku secara hukum,tandas Edmon.

Kadin Kota Depok memilih fokus pada konsolidasi internal sambil menunggu penyelesaian sengketa di tingkat Kadin Jawa Barat.

Plt Ketua Edmond Johan menegaskan kepengurusan saat ini telah sah secara organisasi dan tetap berjalan sesuai aturan hingga masa jabatan berakhir

Demikian laporan dan rangkuman,liputan singkat secara langsung yang kami kumpulkan dari tim Redaksi Sabisnis sabisnis.com (suwardi).

Redaktur Pelaksana

Recent Posts

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

SABISNIS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi…

12 hours ago

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi…

1 day ago

Karang Taruna Desa Pengasinan Gelar Festival Bazar Ramadan untuk Dukung UMKM Lokal

SABISNIS.COM, Gunung Sindur — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Karang Taruna Desa Pengasinan menggelar…

2 months ago

Sosok Inspiratif, Ella Sheylla Dorong Perempuan Indonesia Percaya Diri dan Mandiri

SABISNIS.COM, Tangerang — Dr. (c) Siti Chusnul Nurlela, S.H., M.H., C.Med., yang akrab disapa Ella…

2 months ago

Admin WAG AWK Menjelang Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H Menjalin Silaturahmi

SABISNIS. COMSahabat Bisnis Indonesia KOTA DEPOK,produktifnews.com,//-Silaturahmi adalah menyambung tali persaudaraan,kasih sayang dan hubungan kekerabatan,baik dengan…

2 months ago

Warga RW 09 Desa Cibinong Peringati Isra Mikraj dan Sambut Ramadan 1447 H

Gunung Sindur — Warga RW 09 Dusun 5, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,…

2 months ago