Jakarta, Sabisnis.com – Koalisi Relawan Nasional (KRN) mengecam keras aktivitas tambang bijih nikel yang diduga dioperasikan oleh PT. Kawei Sejahtera Mining di kawasan Raja Ampat, Papua. Kasus ini mencuat ke permukaan saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, memicu kecaman dari berbagai kalangan pemerhati lingkungan, 9/6/2025.
Raja Ampat merupakan kawasan konservasi alam dan destinasi wisata yang dilindungi undang-undang. Dona Haryanti P. Ketua Umum Koalisi Relawan Nasional menegaskan, “Kegiatan tambang di wilayah ini jelas melanggar hukum dan mengancam ekosistem yang sangat sensitif. Kawasan ini seharusnya dilindungi, bukan dirusak untuk kepentingan komersial.”
KRN menyoroti beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Kawei Sejahtera Mining, antara lain:
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga hukuman penjara, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Euis Suherni, Wakil Sekretaris Jenderal KRN, mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin tambang dan menghentikan operasi PT. Kawei Sejahtera Mining secara permanen. “Pemerintah harus bertindak cepat sebelum kerusakan semakin parah. Kami meminta audit lingkungan menyeluruh dan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
KRN juga mendorong masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini, memastikan bahwa keindahan dan kelestarian Raja Ampat tetap terjaga untuk generasi mendatang. (Topan JP )
Customer Service Water Heater Wika Solahart Murah Bergaransi Terdekat Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Sahabat…
SABISNIS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi…
SABISNIS.COM, Gunung Sindur — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Karang Taruna Desa Pengasinan menggelar…
SABISNIS.COM, Tangerang — Dr. (c) Siti Chusnul Nurlela, S.H., M.H., C.Med., yang akrab disapa Ella…
SABISNIS. COMSahabat Bisnis Indonesia KOTA DEPOK,produktifnews.com,//-Silaturahmi adalah menyambung tali persaudaraan,kasih sayang dan hubungan kekerabatan,baik dengan…