Tapteng, Sabisnis.com – Sejumlah pertanyaan menyeruak di masyarakat desa Masundung, terutama bagi kalangan insan pers. Masyarakat desa Masundung penuh tanda tanya terkait kehadiran salah satu pengacara yang di kenal orang dari Lembaga Bantuan Hukum inisial ST.
Sang Pengacara bersama Kepala Desa Hotmartogi Batubara memberikan bantuan Dana Desa untuk tahap kedua yakni bulan April, Mei, hingga Juli 2024.
“Masing masing penerima ini mendapat uang tunai sebesar Rp. 900.000,- untuk tiga bulan,” ujar warga di salah satu warung di Masundung pada awak media, Jumat (5/7/2024).
Warga ini juga menjelaskan bahwa Kepala Desa tampak membawa seorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ikut serta memberikan uang Bantuan Tunai Langsung kepada warga.
“Ikut tadi Bapa pengacara itu bagi uang,” ujar warga ini.
Seperti di Ketahui, Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang di kukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Pada Kamis (4/7/2024) kemarin, nama Hotmartogi Batubara, yakni Kepala Desa Masundung tidak di sebut dalam pelaksanaan pengukuhan tersebut.
Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H menyebutkan bahwa oknum Kepala Desa yang tidak di berikan SK pengukuhan kemarin karena masalah admistrasi.
“Ada masalahnya, yakni ada sebagian Kepala Desa memiliki permasalahan di administrasi yang saat ini di tangani dinas PMD saat ini,” ujar Dr. Sugeng usai mengukuhkan 152 Kepala Desa Se- Tapteng yang seharusnya Kepala Desa di Tapteng keseluruhan sebanyak 159 Desa.
Terkait kehadiran serta keikutsertaan oknum pengacara ini membagikan BLT Desa Masundung, Kades Masundung Hotmartogi Batubara belum berhasil dikonfirmasi. (G. Situmeang)