Tapteng, SABISNIS.com – Dua pria Inizial MR, (28), MD (40), Wiraswasta, keduanya Warga Limapuluh, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pengedar Narkotika di tangkap di Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi Selasa (13/08/2024) Kepada SABISNIS.com. Melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, Kapolres Tapteng mengatakan: “kedua pelaku ditangkap di Warung Misop Jln. Sibolga-Barus, Kelurahan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sabtu malam, 10/08/2024.
“Barang bukti (Barbut) disita Narkotika jenis Sabu seberat 91,35 gram, satu unit Handphone Android”.
“Ditempati Kejadian Perkara (TKP) Petugas lakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar Sabu dari MR,
MR dan MD akui Sabu dibawa dari Kabupaten Batubara untuk dijual kepada seseorang di Kecamatan Sorkam.”
MR dan MD dan barbut diamankan di Polres Tapteng proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (Raiynhard M Panjaitan)
sabisnis.com, - Depok GRIB JAYA Kota DepokPada tgl 21 juli 2025 bertempat di Sawangan Kota…
SABISNIS.COM, KOTA DEPOK - Kegiatan Kopi Darat Antar Wilayah (KopDarWill) Bedahan kembali digelar dalam suasana…
SABISNIS.COM, Jakarta - Event Boyz II Men yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, berlangsung selama…
Jabon Mekar, SABISNIS.com - Saat ini, ada tren yang semakin kuat untuk menghadirkan tanaman hias…
Oplus_131072 Tapteng, Sabisnis.com - Rangkap jabatan dan nepotisme menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan…
PANDAN, SABISNIS.com - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi melantik Ali Marwan HSB. SH, MH…