Tapteng, SABISNIS.com – Dua pria Inizial MR, (28), MD (40), Wiraswasta, keduanya Warga Limapuluh, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pengedar Narkotika di tangkap di Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi Selasa (13/08/2024) Kepada SABISNIS.com. Melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, Kapolres Tapteng mengatakan: “kedua pelaku ditangkap di Warung Misop Jln. Sibolga-Barus, Kelurahan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sabtu malam, 10/08/2024.
“Barang bukti (Barbut) disita Narkotika jenis Sabu seberat 91,35 gram, satu unit Handphone Android”.
“Ditempati Kejadian Perkara (TKP) Petugas lakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar Sabu dari MR,
MR dan MD akui Sabu dibawa dari Kabupaten Batubara untuk dijual kepada seseorang di Kecamatan Sorkam.”
MR dan MD dan barbut diamankan di Polres Tapteng proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (Raiynhard M Panjaitan)
SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…
Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…
Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…
Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…
SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…