
Tapteng, Sabisnis.com – Rangkap jabatan dan nepotisme menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dari oknum perangkat desa di kabupaten Tapanuli Tengah.
Di desa diduga selalu diwarnai nepotisme didalam struktur perangkat desa, kepala desa kerap memasuk kan anggota keluarganya.
Di kecamatan Tapian Nauli minsalnya diduga ada di salah satu desa, adik kandung, adik ipar, dan istri kepala desa duduk dalam struktur perangkat desa. Dan juga di desa lain di Tapanuli Tengah banyak ditemukan hal yang demikian.
Kepala desa tidak mengindahkan undang undang No.6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 51 ayat 1 hurup b. Kades hanya berpikir bagaimana dalam pengelolaan dana desa tidak dapat di ketahui oleh warga masyarakat, sehingga selalu berusaha mendudukkan keluarganya dalam struktur perangkat desa, mulai dari kaur keuangan, pengelola Bumdes, semua dari keluarga kepala desa.
Informasi terbaru yang di peroleh awak media dari tim investigasi LSM GPRI Citra Simanullang, mengatakan. “Di desa Sibuntuon, Kec. Sibabangun, ada perangkat desa yang diduga rangkap jabatan”, atas nama ESP.
Selain sebagai kasi pemerintahan di Desa Sibuntuon, ESP juga di sebutkan Citra Simanullang, ESP juga terdaftar sebagai tenaga honor badan KB yang ditempatkan di desa yang sama. Menurut Citra Simanullang, pengakuan dari ESP kepadanya melalui WA bahwa dirinya hanya sebagai tenaga honor di Badan KB.
Ternyata setelah ditelusuri media, ternyata ESP adalah kasi pemerintahan desa Sibuntuon yang tercatat didalam SK kepala desa Sibuntuon No 470 / 120/ SK/ 01 tahun 2023, dan juga tercatat dalam surat dari kecamatan Sibabangun dengan nomor surat 87/v/2025.
Kepala desa Sibuntuon dan ESP saat akan dikonfirmasi awak media terkait tentang rangkap jabatan tersebut, keduanya kompak tidak dapat di hubungi wartawan. Sehingga sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak ada keterangan dari keduanya. (Herbert roberto sitohang)