Tapteng, Sabisnis.com – Pengusaha kapal bom ikan sangat leluasa bongkar hasil tangkapanya disalah satu tangkahan di Pondok Batu, kelurahan Sarudik, kecamatan Sarudik, kabupaten Tapanuli Tengah.
Pemilik kapal bom ikan inisial SMNI dan istrinya Boru P, tidak pernah tersentuh hukum walau kegiatannya diduga illegal dan melanggar undang-undang karena menggunakan bahan peledak (bom ikan), mereka merasa aman. Diduga pengusa illegal ini memberi setoran ke oknum tertentu sehingga usaha illegalnya aman dan berjalan lancar tanpa hambatan.
A. Pasaribu dari Lembaga Pemerhati Khusus Republik Indonsia kepada wartawan mengatakan “mengapa kegiatan bongkar ikan hasil tangkapan kapal bom ikan aman tanpa hambatan?. apakah hal ini tidak diketahui aparat penegak hukum?. ada apa katanya bertanya. Kita menduga bahwa antara pengusaha illegal ini dengan oknum aparat penegak hukum ada main mata.
Kita heran saja “tidak mungkin mereka sebebas ini kalau tidak ada yang membekingi.”
Dikatakan Pasaribu dalam waktu dekat akan menyurati Mabes Polri, agar memerintahkan Polda Sumatera Utara ( Sumut ) untuk menertibkan kegiatan illegal ini.
Dan dalam waktu dekat ini kita akan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk mendesak Kapolres agar menertibkan kegiatan kapal bom ikan yang beroperasi di pantai barat Sumatra Utara. Kita akan bergabung dengan beberapa LSM dan mengerahkan 300 massa, tidak tertutup kemungkinan kita akan bergabung dengan para Mahasiswa.
Surat pemberitahuan aksi menurut Pasaribu akan disampaikan hari Kamis mendatang, dan aksinya dilakukan hari Senin depan. A. Pasaribu menghimbau kepada teman LSM agar turut mendukung kegiatan unjukrasa di maksud. (Herbert roberto sitohang)