Tapteng, SABISNIS.com – Perbedaan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di era Bupati Lama Dengan era Pj. Bupati Tapteng Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H.
Ipda dimasa Bupati Tapteng ke -15 :
• Drs. Panusunan Pasaribu (05/09/1995 – 05/04/2001)
• Drs. Tuani Lumban Tobing M.Si (05/04/2001-0 5/04/2006)
• Drs. Rudolf Pardede (05/04/2006-12/06/2006)
Namun setelah Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., (15/11/2023) Petahana sampai pelantikan Masinton Pasaribu S.H., (2025-2030) Ipda nyaris bulan-bulanan masyarakat banyak pengaduan kasus-kasus di Tapteng.
Why not? Kenapa tidak? Ipda Tapteng bulan-bulanan oleh laporan masyarakat setelah Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., menjadi Pj. Bupati Tapteng.
Mulai dari masyarakat Desa-desa Kecamatan Sorkam yang silih berganti ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tapteng. untuk melaporkan dugaan para Kepala Desa (Kades) penyalagunaan wewenang dan yang lain, oleh PMD arahkan ke Ipda Tapteng.
Tidak hanya disitu Masyarakat mendatangi Kantor Bupati Tapteng untuk melaporkan langsung kasus-kasus kepada Pj. Bupati Tapteng.
Namun Pj. Bupati yang amazing juga mengarahkan ke Ipda Tapteng. Why?
Setelah secara tidak langsung Pj. Bupati telah buka kran apa tugas dari pada Ipda Tapteng.
Tugas dan fungsi Ipda Tapteng adalah membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Ipda Tapteng juga bertugas untuk
Hal ini boleh kita simpulkan Pj. Bupati dengan Ipda Tapteng bagaikan Raja Herodes dengan Filatus.”Here’s the story” (Begini ceritanya).
Ketika menanyai Yesus tentang klaim menjadi Raja Yahudi, Pilatus menyadari bahwa Yesus adalah orang Galilea, dan Yesus berada dibawah yuridiksi Herodes.
Mengetahui bahwa Herodes berada di Yerusalem pada waktu itu, Pilatus memutuskan untuk mengirim Yesus kepada Herodes.
Kembali Raja Herodes mengirim Yesus kembali ke Pilatus? karena wilayah.
Artinya Pj. Bupati dalam melakukan tugas kepada membantu Kepada Daerah adalah “Man on the right place” or “the right man on the right place” adalah prinsip dalam manajemen SDM yang berarti menempatkan orang yang tepat di tempatnya.
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap staff ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan potensi mereka.
Prinsip ini penting diterapkan karena dapat membantu menghindari understaffing or overstaffing. (Demak MP Panjaitan/Pance)
TAPTENG, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, meninjau 3 lokasi yang terdampak bencana…
TAPTENG, SABISNIS.com - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, menghadiri acara Acara Muhasabah dan Pelepasan…
PANDAN, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud…
SIBOLGA, SABISNIS.com - Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, didampingi oleh perwakilan Organisasi Perangkat…
SABISNIS.COM SABISNIS.COM – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok mengusung tema “Bersama Depok…
Oplus_131072 SIBOLGA, SABISNIS.com - Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, membuka Musyawarah Perencanaan Pembamgunan,…