Categories: Tak Berkategori

Hewan Merusak Kebun Orang Lain Pemilik di Hukum “Bagaimana Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain?”

Tapteng, SABISNIS.com – Merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengerusakan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Hariman Siregar, Mariana Sibagariang, Ira Yanti Sibagariang, Bahrin Simatupang dan rombongan Selasa (31/12/2024) mendatangi Rumah Wartawan Demak MP Panjaitan/Pance memberitahukan bahwa Kebun mereka dirusak oleh Gerombolan yang dipimpin oleh Inizial SL Warga Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Luas Kebun itu kurang lebih 8 Ha yang ditanami tanaman seperti Kebun sawit dan tanaman keras lainnya.

Ketika pemilik Kebun untuk melarangnya, justru takut terjadi kekerasan, oleh karena ditangan para Gerombolan ada parang dan senjata tajam lainnya.

Akhirnya para pemilik Kebun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut. Namun oleh fihak Polsek tidak menerima laporannya dan menyuruh mediasi ke Desa.

Kami yang tidak tahu hukum kami turut dan mendatangi Sekretaris Desa Tapian Nauli karena Kepala Desa sudah meninggal dunia baru-baru ini, katanya.

Awak media ini mencoba konfirmasi seputar kejadian perusakan Kebun ini kepada Sekdes. Oleh Sekdes menjawab lewat selulernya mengatakan: “Ia….Pak sudah dimediasi mereka dan besok (01/01/2025) akan mediasi lagi, ucapnya.

Informasi yang diterima dari mereka yang punya Kebun mengatakan: “Gerombolan ini pekerjaan memang sudah begitu”. Artinya acap mengarap Kebun orang dengan kekerasan dan setelah mereka menguasai Kebun itu, baru menjualnya kepada Pengusaha untuk menjadi Perkebunan Sawit, urainya.

Menjawab pertanyaan wartawan mereka berkata akan melanjutkan pengaduan ke Polres Tapteng dan kami akan minta tolong kepada Penasehat Hukum (Advokat) yang bersedia membantu kami. Karena kami orang miskin dan miskin pendidikan tidak tahu hukum pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Hasil Rapat Keluarga Besar GRIB JAYA Kota Depok

sabisnis.com, - Depok GRIB JAYA Kota DepokPada tgl 21 juli 2025 bertempat di Sawangan Kota…

1 week ago

Wujud Nyata Keguyuban Warga, Warga Kelurahan Bedahan Gelar Acara Silaturahmi Antar RT-RW di KopDarWill Bedahan Sawangan Depok

SABISNIS.COM, KOTA DEPOK - Kegiatan Kopi Darat Antar Wilayah (KopDarWill) Bedahan kembali digelar dalam suasana…

2 weeks ago

Event Boyz II Men, BRImo Permudah Pemesanan Tiketnya

SABISNIS.COM, Jakarta - Event Boyz II Men yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, berlangsung selama…

2 months ago

Tren Tanaman Hias Eksterior dan Indoor

Jabon Mekar, SABISNIS.com - Saat ini, ada tren yang semakin kuat untuk menghadirkan tanaman hias…

2 months ago

Kasi Perintahan Desa Sibuntuon, ESP Diduga Rangkap Jabatan.

Oplus_131072 Tapteng, Sabisnis.com - Rangkap jabatan dan nepotisme menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan…

2 months ago

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lantik Ali Marwan HSB Menjadi Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekdakab Tapanuli Tengah

PANDAN, SABISNIS.com - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi melantik Ali Marwan HSB. SH, MH…

2 months ago