Categories: Tak Berkategori

Hewan Merusak Kebun Orang Lain Pemilik di Hukum “Bagaimana Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain?”

Tapteng, SABISNIS.com – Merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengerusakan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Hariman Siregar, Mariana Sibagariang, Ira Yanti Sibagariang, Bahrin Simatupang dan rombongan Selasa (31/12/2024) mendatangi Rumah Wartawan Demak MP Panjaitan/Pance memberitahukan bahwa Kebun mereka dirusak oleh Gerombolan yang dipimpin oleh Inizial SL Warga Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Luas Kebun itu kurang lebih 8 Ha yang ditanami tanaman seperti Kebun sawit dan tanaman keras lainnya.

Ketika pemilik Kebun untuk melarangnya, justru takut terjadi kekerasan, oleh karena ditangan para Gerombolan ada parang dan senjata tajam lainnya.

Akhirnya para pemilik Kebun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut. Namun oleh fihak Polsek tidak menerima laporannya dan menyuruh mediasi ke Desa.

Kami yang tidak tahu hukum kami turut dan mendatangi Sekretaris Desa Tapian Nauli karena Kepala Desa sudah meninggal dunia baru-baru ini, katanya.

Awak media ini mencoba konfirmasi seputar kejadian perusakan Kebun ini kepada Sekdes. Oleh Sekdes menjawab lewat selulernya mengatakan: “Ia….Pak sudah dimediasi mereka dan besok (01/01/2025) akan mediasi lagi, ucapnya.

Informasi yang diterima dari mereka yang punya Kebun mengatakan: “Gerombolan ini pekerjaan memang sudah begitu”. Artinya acap mengarap Kebun orang dengan kekerasan dan setelah mereka menguasai Kebun itu, baru menjualnya kepada Pengusaha untuk menjadi Perkebunan Sawit, urainya.

Menjawab pertanyaan wartawan mereka berkata akan melanjutkan pengaduan ke Polres Tapteng dan kami akan minta tolong kepada Penasehat Hukum (Advokat) yang bersedia membantu kami. Karena kami orang miskin dan miskin pendidikan tidak tahu hukum pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

BRI Rasuna Said Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Komitmen Tingkatkan Layanan

SABISNIS.COM, Jakarta, 4 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, BRI Kantor BO…

1 day ago

Dalam Rangka Memeriahkan HPN 2025, Bank BRI Branch Office Mall Ambasador Tawarkan Program dan Promo Menarik

SABISNIS.COM, Jakarta : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mall Ambasador memaknai hari…

1 day ago

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Sabisnis.com, Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman…

6 days ago

Majelis Ta” lim Al Akhyar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia DEPOK, //-sabisnis.com //- Jama'ah Majelis Ta" lim Al Akhyar mengadakan Maulid…

7 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI Kebayoran Baru Berikan Brizzi dan Souvenir Menarik kepada nasabah setianya

Sabisnis.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) pada 4 September 2025 bank…

1 week ago

Dalam Rangka Hari Pelanggan Nasional, BRI Bursa Efek Indonesia Berikan Layanan Terbaik untuk Nasabah

Jakarta – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada hari Kamis, 4 September 2025, BRI…

1 week ago