Categories: Tak Berkategori

Hewan Merusak Kebun Orang Lain Pemilik di Hukum “Bagaimana Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain?”

Tapteng, SABISNIS.com – Merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengerusakan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Hariman Siregar, Mariana Sibagariang, Ira Yanti Sibagariang, Bahrin Simatupang dan rombongan Selasa (31/12/2024) mendatangi Rumah Wartawan Demak MP Panjaitan/Pance memberitahukan bahwa Kebun mereka dirusak oleh Gerombolan yang dipimpin oleh Inizial SL Warga Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Luas Kebun itu kurang lebih 8 Ha yang ditanami tanaman seperti Kebun sawit dan tanaman keras lainnya.

Ketika pemilik Kebun untuk melarangnya, justru takut terjadi kekerasan, oleh karena ditangan para Gerombolan ada parang dan senjata tajam lainnya.

Akhirnya para pemilik Kebun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut. Namun oleh fihak Polsek tidak menerima laporannya dan menyuruh mediasi ke Desa.

Kami yang tidak tahu hukum kami turut dan mendatangi Sekretaris Desa Tapian Nauli karena Kepala Desa sudah meninggal dunia baru-baru ini, katanya.

Awak media ini mencoba konfirmasi seputar kejadian perusakan Kebun ini kepada Sekdes. Oleh Sekdes menjawab lewat selulernya mengatakan: “Ia….Pak sudah dimediasi mereka dan besok (01/01/2025) akan mediasi lagi, ucapnya.

Informasi yang diterima dari mereka yang punya Kebun mengatakan: “Gerombolan ini pekerjaan memang sudah begitu”. Artinya acap mengarap Kebun orang dengan kekerasan dan setelah mereka menguasai Kebun itu, baru menjualnya kepada Pengusaha untuk menjadi Perkebunan Sawit, urainya.

Menjawab pertanyaan wartawan mereka berkata akan melanjutkan pengaduan ke Polres Tapteng dan kami akan minta tolong kepada Penasehat Hukum (Advokat) yang bersedia membantu kami. Karena kami orang miskin dan miskin pendidikan tidak tahu hukum pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Bupati Tapteng Tegaskan! Tidak Ada Jual Beli Jabatan

PANDAN, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud…

20 hours ago

Halal Bihalal Gapersus Bersama Bupati Kabupaten Bogor

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Bogor Kab —Suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H,…

3 days ago

Polsek Sorkam Lakukan Olah TKP, Kebakaran Rumah Makan Bukit Kayangan di Sorkam

TAPTENG, SABISNIS.com - Telah terbakar 1 (satu) unit rumah makan semi permanen yang sekaligus penginapan…

4 days ago

Puncak arus balik Lebaran diperkirakan akan terjadi pada 5-6 April 2025. Skema one way diterapkan untuk antisipasi kemacetan

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia sabisnis.com, Jakarta - Kepadatan kendaraan menuju arah Jakarta di Tol Trans…

4 days ago

Pukat Trwal Beroperasi Di Bibir Pantai Pulau Mursala, Ketua HNSI Tapanuli Tengah Berang!

Oplus_131072 TAPTENG, SABISNIS.com - Sepertinya peringatan keras Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., tidak di…

6 days ago

Waka Polres Tapteng Naik Pangkat

Oplus_131072 TAPTENG, SABISNIS.com - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si pimpin upacara kenaikan…

6 days ago