Categories: Tak Berkategori

Hewan Merusak Kebun Orang Lain Pemilik di Hukum “Bagaimana Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain?”

Tapteng, SABISNIS.com – Merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengerusakan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Hariman Siregar, Mariana Sibagariang, Ira Yanti Sibagariang, Bahrin Simatupang dan rombongan Selasa (31/12/2024) mendatangi Rumah Wartawan Demak MP Panjaitan/Pance memberitahukan bahwa Kebun mereka dirusak oleh Gerombolan yang dipimpin oleh Inizial SL Warga Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Luas Kebun itu kurang lebih 8 Ha yang ditanami tanaman seperti Kebun sawit dan tanaman keras lainnya.

Ketika pemilik Kebun untuk melarangnya, justru takut terjadi kekerasan, oleh karena ditangan para Gerombolan ada parang dan senjata tajam lainnya.

Akhirnya para pemilik Kebun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut. Namun oleh fihak Polsek tidak menerima laporannya dan menyuruh mediasi ke Desa.

Kami yang tidak tahu hukum kami turut dan mendatangi Sekretaris Desa Tapian Nauli karena Kepala Desa sudah meninggal dunia baru-baru ini, katanya.

Awak media ini mencoba konfirmasi seputar kejadian perusakan Kebun ini kepada Sekdes. Oleh Sekdes menjawab lewat selulernya mengatakan: “Ia….Pak sudah dimediasi mereka dan besok (01/01/2025) akan mediasi lagi, ucapnya.

Informasi yang diterima dari mereka yang punya Kebun mengatakan: “Gerombolan ini pekerjaan memang sudah begitu”. Artinya acap mengarap Kebun orang dengan kekerasan dan setelah mereka menguasai Kebun itu, baru menjualnya kepada Pengusaha untuk menjadi Perkebunan Sawit, urainya.

Menjawab pertanyaan wartawan mereka berkata akan melanjutkan pengaduan ke Polres Tapteng dan kami akan minta tolong kepada Penasehat Hukum (Advokat) yang bersedia membantu kami. Karena kami orang miskin dan miskin pendidikan tidak tahu hukum pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

20 hours ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago