Yogyakarta, Sabisnis.com – Totok Suhermanto warga Siraman Wonosari Gunungkidul DI Yogyakarta, mengatakan “Dugaan Penyalahgunaan Tanah milik BMN (Barang Milik Negara) yang berpontensi merugikan Aset dan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Oknum Bumdes Siraman Wonosari Gunungkidul dengan Modus Operasi (cara atau pelaku melakukan korupsi) Menempati, menyewakan bahkan juga memperjual belikan seperti yang dilakukan Keluarga Warsoyo warung Sate yang membeli dari Heni, dan Bekas Bengkel Motor juga membeli dari salah satu warga Siraman tanpa ijin dari Kementrian ATR/BPN Gunungkidul serta Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Tanah Kas Desa dan Bumdes Siraman yang transaksi Tidak dimasukan ke Kas Negara akan saya kawal sampai Tuntas. “Ini Amanat Undang Undang sesuai Pasal 12 PP No 43 Tahun 2018 dan Pasal 15 UU No 19 Tahun 2019, kata Totok pada Media Sabisnis.com melalui sambungan selulernya. Jumat, 30/8/2024.
“Apalagi sejak dirinya berkirim Pengaduan ke Presiden, KPK, LPSK, Kompolnas, Kapolri, Kapolda DI Yogyakarta dan Irjend Kementrian Keuangan RI dan Kementrian ATR/BPN Pusat juga direspon dengan baik lewat surat tertulis maupun Lewat Whatsap, dan saya optimis Pasti APH Polda DI Yogyakarta akan memproses hukum aduan saya.” ucap Totok S.
Ucapan terima kasih juga saya ucapkan kepada Petugas Tipikor Polres Gunungkidul karena, Aduan saya juga ditanggapi secara profesional, terbukti hasil monitor saya serta hasil Audit dari Inspektorat Gunungkidul sudah diserahkan ke Tipikor Polres Gunungkidul, dan saya pribadi berharap segera ada penetapan “Tersangka” pelaku Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Tanah Kas Desa dan Dugaan Korupsi Bumdes Siraman. Dan Insha Alloh secepatnya saya juga akan menanyakan Progres Penangganan Kasus Tersebut agar segera Jelas dan Tuntas sehingga semua pelaku yang terlibat secara Hukum bisa ditindak sesuai aturan yang laku walau saya sempat mendapatkan “Intimidasi” dari oknum, dan tetap tidak akan menyurutkan dalam mengawal Kasus Dugaan Korupsi tersebut” tegas Totok.
Kepada Sabisnis.com lebih lanjut Totok menambahkan, saat menghubungi Kepala ATR/BPN Gunungkidul Santoso, SH, MKn. lewat Whatsap, terkait Hasil Audit dari APIP Irjend Kementrian Keuangan dan kenapa “Ada Bangunan Liar dan kumuh tidak dibongkar padahal yang 12 Bangunan Bangunan Liar sudah dibongkar. Ajudannya Heni Protokoler Heni menjawab baik secara whatsapp dan telpon “Pesan sudah disampaikan kepada atasan kami beliau hari Kamis (29/08) Beliau Rapat dan setelah rapat juga ada kegiatan lainya. Saat Jumat (30/8) dihubungi, Hari ini ada Tugas Luar dan mungkin nanti Minggu depan akan diagendakan untuk tanggal dan waktunya akan dikabari lagi tutur Heni,
Lurah Siraman Damiyo, Jum’at 30/8/2024 Saat ditemui awak media menerangkan, saya dan beberapa perangkat desa juga beberapa warga masyarakat Siraman juga sudah diperiksa Tipikor Polres Gunungkidul terkait Penyalahgunaan Bumdes dan Alih Fungsi Lahan Tanah Kas Desa yang disewakan itu, dan prinsip saya tidak pernah menerima atau memakai uang tersebut diucapkan. (Tjp)
SABISNIS.COM DEPOK-Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) walikota dan calon wakil walikota Kota Depok dengan nomor…
Tapteng, Sabisnis.com - Justri Yanti Panjaitan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan…
Tapteng, SABISNIS.com - Melalui Via Zoom Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH MH,ikuti…
Sibolga, Sabisnis.com - Calon bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan calon wakil bupati Mahmud Efendi…
Tapteng, Sabisnis.com - Pertikaian antara Baktiar Ahmad Sibarani dengan saudara Ametro Pandiangan adalah masalah pribadi,…
Tapteng, SABISNIS.com - Masyarakat di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara…