
Tapteng, SABISNIS.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di laporkan ke Polisi (10/01/2025).
Dugaan pungli ini terjadi kepada 12 orang staf yang bekerja di bidang pendapatan.
Besaran pungli Rp.14 juta per orang staf pada T.A. 2023. Sedangkan T.A. 2024 Rp. 5 juta satu orang staf.
Grand total dugaan pungli pada tahun 2023 adalah 12 x Rp. 14 juta = Rp. 168 juta, T.A. 2024 12 x Rp. 5 juta jumlahnya Rp. 60 juta, dan total keseluruhan menjadi Rp. 228 juta.
Informasi awal diperoleh dari salah satu orang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja diluar dinas pendapatan.
Setelah dilakukan cek dan ricek kepada BPKAD terkait dugaan pemotongan hak staf ini, yang merupakan UP (upah pungut) dalam kurun waktu dua tahun, yaitu di tahun 2023 dan tahun 2024, total UP yang dipotong selama 2 tahun anggaran Rp. 228 juta.
Karena dibantah pemotongan UP tersebut dan bersumber dari Media pemotongan itu Kepala Bagian (Kaban) dan Kepala Bidang (Kabid) mengumpulkan semua staf.
Dan diminta membuat pernyataan, bahwa pemotongan itu diberikan secara suka rela, ungkap.
Kanit Tipikor Iptu Dian yang dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pungli tersebut melalui seluler mengatakan “Belum, belum masih banyak yang kita periksa”, katanya.
Benget M, Aktivis Anti Korupsi mengatakan: “Pungli termasuk pemerasan yang melanggar pasal 368 KUHP, dan dapat juga di jerat dengan pasal 423 KUHP bila yang melakukan PNS pungkasnya. (Herbert Roberto Sitohang)