Categories: Tak Berkategori

Dua Tersangka Baru Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng di Tahan Kejati Sumut

Sumut, Sabisnis.com – Dua orang tersangka dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (JasPel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA. 2023,

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), menetapkan dan menahan dua orang tersangka Inizial HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan.(Dinkes) dan Inizial HH Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 24/10/2024

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH,: “Kedua tersangka ikut membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kediskes) Tapteng Inizial N yang telah ditahan lebih awal. ujarnya.

Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas (Kapus) se-Tapteng dan memerintahkan pemotongan BOK dan JasPel untuk dana taktis Dinkes.

Investigasi dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp. 8 miliar. seyogianya, dana itu menjadi hak para Pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes,” urainya.

Lebih lanjut dikatakan Adre: “Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK dan JasPel Puskesmas di Tapteng TA 2023.

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adre menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Dilakukan penahanan HNG dan HH selama 20 hari terhitung mulai (24/10/2024)- sampai (12/11/2024) di Rumah Tahanan Perempuan (RTP) Kelas II A Medan.(Raiynhard M Panjaitan)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Paslon Imam – Ririn Gelar Kampanye Akbar Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok

SABISNIS.COM DEPOK-Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) walikota dan calon wakil walikota Kota Depok dengan nomor…

3 days ago

Dinilai Lambat dan Berlarut-Larut, Justri Yanti Panjaitan Minta Kemajuan Kejelasan Atas Laporannya di Polres Tapteng

Tapteng, Sabisnis.com - Justri Yanti Panjaitan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan…

4 days ago

Inilah 6 Poin Kesepakatan Cakada Bersama Forkopinda, KPU dan Bawaslu Tapteng Terkait Pilkada

Tapteng, SABISNIS.com - Melalui Via Zoom Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH MH,ikuti…

5 days ago

Paslon Bupati Tapteng “Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Nasution” Melayat ke Rumah Almarhum E Boru Gultom

Sibolga, Sabisnis.com - Calon bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan calon wakil bupati Mahmud Efendi…

5 days ago

Perseteruan Baktiar Sibarani VS Ametro Pandiangan Persoalan Pribadi, Tidak Terkait Pilkada

Tapteng, Sabisnis.com - Pertikaian antara Baktiar Ahmad Sibarani dengan saudara Ametro Pandiangan adalah masalah pribadi,…

6 days ago

Breaking News !!! Masyarakat di Tapian Nauli Tapteng Nyaris Bentrok Dengan Mantan Bupati Tapteng B.A.S

Tapteng, SABISNIS.com - Masyarakat di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara…

6 days ago