Sumut, Sabisnis.com – Dua orang tersangka dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (JasPel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA. 2023,
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), menetapkan dan menahan dua orang tersangka Inizial HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan.(Dinkes) dan Inizial HH Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 24/10/2024
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH,: “Kedua tersangka ikut membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kediskes) Tapteng Inizial N yang telah ditahan lebih awal. ujarnya.
Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas (Kapus) se-Tapteng dan memerintahkan pemotongan BOK dan JasPel untuk dana taktis Dinkes.
Investigasi dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp. 8 miliar. seyogianya, dana itu menjadi hak para Pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan Adre: “Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK dan JasPel Puskesmas di Tapteng TA 2023.
Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Adre menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Dilakukan penahanan HNG dan HH selama 20 hari terhitung mulai (24/10/2024)- sampai (12/11/2024) di Rumah Tahanan Perempuan (RTP) Kelas II A Medan.(Raiynhard M Panjaitan)