Categories: Tak Berkategori

Distrik Navigasi Sibolga Tolak Wartawan Konfirmasi

Sibolga, Sabisnis.com – Tidak ada hak Wartawan memeriksa kami. Yang berhak memeriksa kami adalah inspektorat.

Hal ini dikatakan oleh Arif Bagian Seksi Alur Distrik Navigasi Sibolga/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Wilayah I, Distrik Navigasi Sibolga di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Sabisnis.com.

Kendati demikian, Wartawan menjawab dan mengatakan: “Wartawan tidak memeriksa pihak manapun, hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang pokok pers pasai 4 ayat 3, yang menyebutkan, Wartawan memiliki kebebasan, mencari, memperoleh menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Akan tetapi Manurung Bagian KTU mengatakan “kami tidak akan membalas surat itu katanya.

Adapun sebelumnya Wartawan memberikan konfirmasi secara tertulis tentang pengelolaan TA 2023 dengan nomor surat :028/SBG/viii/2024.

Didalam surat konfirmasi itu tidak ada tuduhan apapun, selain konfirmasi terkait Anggaran mereka tahun 2023 yang lalu sebagai dasar hukum nya pun sangat jelas 1. Kepres No.74 tahun2001 Bab 5 pasal 16 ayat 1, 2, 3.

  1. UU No. 28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
  2. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  3. UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanan peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Peraturan pemerintah No.43 tahun 2018 tentang pemberian piagam dan premi terhadap masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
  6. UU No.40 tahun 1999 tentang pokok pers pasal 4 ayat 3.

Wartawan masih menunggu jawaban tertulis pihak Navigasi Sibolga, bilamana ketentuan waktu yang diatur oleh undang undang pihak Navigasi tidak memberi jawaban atas surat konfirmasi tersebut, maka wartawan ini akan akan menyurati KIP.

“Untuk mendesak pihak Navigasi untuk menjawab surat dan tidak tertutup kemungkinan bila ada ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, akan buat laporan ke pihak Penegak hukum. ( Herbert Roberto Sitohang)

REDAKSI

Recent Posts

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

SABISNIS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi…

7 hours ago

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi…

1 day ago

Karang Taruna Desa Pengasinan Gelar Festival Bazar Ramadan untuk Dukung UMKM Lokal

SABISNIS.COM, Gunung Sindur — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Karang Taruna Desa Pengasinan menggelar…

2 months ago

Sosok Inspiratif, Ella Sheylla Dorong Perempuan Indonesia Percaya Diri dan Mandiri

SABISNIS.COM, Tangerang — Dr. (c) Siti Chusnul Nurlela, S.H., M.H., C.Med., yang akrab disapa Ella…

2 months ago

Admin WAG AWK Menjelang Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H Menjalin Silaturahmi

SABISNIS. COMSahabat Bisnis Indonesia KOTA DEPOK,produktifnews.com,//-Silaturahmi adalah menyambung tali persaudaraan,kasih sayang dan hubungan kekerabatan,baik dengan…

2 months ago

Warga RW 09 Desa Cibinong Peringati Isra Mikraj dan Sambut Ramadan 1447 H

Gunung Sindur — Warga RW 09 Dusun 5, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,…

2 months ago