
Jakarta, SABISNIS.com – Dalam rangka pemberdayaan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman di bidang hukum, Direktur Kantor Hukum Parnagogo (KHP) Adv. Jalintar Simbolon, S.H., M.Hum., menunjuk Topan JP (Jenan) yang juga merupakan pemimpin redaksi media SABISNI.com sebagai ketua pelaksana program Didik dan Latihan (Diklat) Paralegal. Senin, 24/3/2025.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Peraturan ini mengatur kedudukan dan kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum.
Syarat untuk menjadi paralegal adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN
- Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi.
Peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat adalah:
- Pemberdayaan masyarakat
- Mediasi
- Konsultasi
• Pemberi bantuan Hukum.
• Penyuluhan Hukum
Peran Paralegal dalam Sejarah
Istilah paralegal sudah dikenal di Indonesia sejak sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde).

Lebih lanjut Direktur Kantor Hukum Parnagogo ( KHP ) Adv. Jalintar Simbolon, SH, M.Hum., kepada awak media mengatakan, kami sangat konsen pada masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait masalah hukum sampai benar-benar mendapatkan rasa keadilan, ucapnya.

Dalam kesempatan berbeda di tempat yang sama Topan JP menyampaikan, dalam waktu dekat insya Allah setelah hari raya Idul Fitri ini (April 2025) kita akan memulai melaksanakan program Diklat untuk menjadi Paralegal yang handal dan profesional di bidangnya gelombang pertama kepada para generasi muda secara gratis dengan kouta peserta terbatas. Bertempat di Kantor Hukum Parnagogo ( KHP) Jl. Langgar 2/56 Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620. Pungkasnya. ( Suher)