Tapteng, SABISNIS.com – Apakah ada Kelompok Pelaku Korupsi Tapteng (KPK-TAPTENG) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)?
Why not? (Kenapa tidak-red) Pertanyaan itu timbul bukan karena tidak punya sebab dikarenakan ada dugaan Kepala Desa (Kades) Isap Dana Desa (DD) dan Kepala Sekolah (Kasek) Isap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Diketahui Lokasi Kantor Kepala Desa di hibahkan oleh Mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom dan sudah di sertifikatkan menjadi Aset Pemerintah Desa.
Hal ini sudah pernah dikonfirmasi awak Media kepada Inspektur Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau dan mengatakan belum ada laporan dari masyarakat dan akan turun inspeksi kesana karena masih banyak antrian. ujarnya.
Awak media ini mencoba konfirmasi kepada Simri Hutagalung untuk menanyakan. Apakah sudah di kembalikan dan kepada siapa dikembalikan. Namun tidak diangkat.di hubungi lewat WhatsApp juga tidak balas.
Kepada Pendamping Kecamatan. Kecamatan Tapian Nauli Juliana Pasaribu sebagai mengawasi pelaksanaan Anggaran Desa yang berasal dari ADD dan DD mencoba konfirmasi lewat Selulernya dan WhatsApp nya tidak Jabwab.
Juga kepada Camat Kecamatan Tapian Harrys Pandapotan Tua Sihombing sebagai membina dan mengawasi pengelolaan Keuangan Desa tidak ada jawaban.
Ketika dihubungi Kades Mela Satu Riswan Silaban lewat Selulernya dan WhatsApp nya tidak ada Jawaban.
Namun justru Kepsek Banting Meja dihadapan Kades Desa Sialogo di Balai Desa pasca mediasi perseteruan antara Kepsek dengan Ketua Komite.
Ketika dicoba konfirmasi lewat Selulernya dan WhatsApp nya tidak mau jawab dan begitu juga masih dengan sekolah lainnya.
Untuk diketahui adalah Kelompok Pelaku Korupsi Tapteng (KPK-TAPTENG) bukan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Kalau KPK-TAPTENG adalah musuh besar Pj. Bupati Tapteng Dr H Sugeng Riyanta S.H, M.H., yang juga Wakil Kejati Jateng yang sampai saat ini step by step lakukan pretelan terhadap para Koruptor di Tapteng dan sudah banyak Laporannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Karena Dr. Sugeng tengah membuat Pemkab Tapteng “Good government and Good governace”. Dari Tapteng Darurat Korupsi menjadi Tapteng Berantas Korupsi.
Kades dan Kepsek Isap DD and Dana BOS bukan berarti dicontohkan dengan Lintah Sungai. Lintah Darat dan Lintah Laut.
Karena makanan lintah bervariasi, tergantung pada jenis dan habitatnya. Lintah dapat memakan darah, invertebrata kecil, dan hewan atau tumbuhan mati.
Lintah Darat mengisap darah manusia dan hewan berdarah panas lainnya dan Lintah Air Tawar dan Laut mengisap darah ikan.
Artinya Lintah Darat, Sungai dan Laut tidak pernah isap Dana Dsa dan Dana BOS, kecuali para KPK-TAPTENG mereka berikan badannya untuk di isap
Sesungguhnya Pentingnya Pengaduan Masyarakat bagi Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat.
Melihat fakta tersebut, “Lihat, Lawan, Laporkan!” bukanlah Jargon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) semata.
“Tapi sebuah strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Masyarakat yang mendapati tindak korupsi sudah seharusnya melawan dan menentangnya”.
Tidak hanya itu, mereka juga harus melaporkannya ke KPK-RI atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Pengaduan masyarakat terbukti ampuh dalam menjerat para koruptor. Bahkan, hampir seluruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-RI adalah hasil dari pengaduan masyarakat.
Karena itulah para pelapor korupsi adalah aset penting yang wajib dilindungi keamanannya oleh negara.
Pemerintah Indonesia telah mengatur beberapa dasar hukum untuk pengaduan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang lainnya.
Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Perpres ini mengatur secara umum mengenai pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasinya.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Diduga KPK-TAPTENG adalah miliknya Pejabat Masa Lalu (PML-TAPTENG). (Demak MP Panjaitan/Pance)
SABISNIS.COM, Jakarta, 4 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, BRI Kantor BO…
SABISNIS.COM, Jakarta : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mall Ambasador memaknai hari…
Sabisnis.com, Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman…
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia DEPOK, //-sabisnis.com //- Jama'ah Majelis Ta" lim Al Akhyar mengadakan Maulid…
Sabisnis.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) pada 4 September 2025 bank…
Jakarta – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada hari Kamis, 4 September 2025, BRI…