Categories: Tak Berkategori

Dana Desa Rp 97 Juta Yang Hilang Sudah Diganti Kades TN IV Tapteng atau Kasus di Tutup?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada berita mengenai uang yang hilang dari Jok Sepeda Motor (Septor) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yaitu diduga Uang Dana Desa (DD) Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli sebesar Rp. 97 Juta pada tahun 2023.

Dicuri orang saat diparkir Septor di Warung Makan di Kecamatan Pandan usai pencairan DD dari Bank oleh Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli IV Simri Hutagalung.

Pasca kejadian kehilangan Uang DD Kades Simri Hutagalung mengatakan sudah di laporkan ke Polres Tapteng kendati tidak ada di tunjuk tanda Laporan hilang.

Kejanggalan kasus hilangnya DD Rp 97 Juta dari Jok Septor Kades merasa dirugikan akibat kejadian itu dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan lain seperti terjadinya manipulasi atau rekayasa terkait hilangnya DD tersebut.

Awak Media SABISNIS.com. mencoba menghubungi Kades Simri lewat selulernya tidak angkat kendati masuk berdering.

Mencoba wawancara tertulis lewat WhatsAppnya, juga Kades tidak balas ditunggu ada 5 Jam sebelum berita ini di turunkan.

Untuk diketahui setelah Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., menjadi Pj. Bupati Tapteng sejak awal tahun 2024 lalu telah menyita perhatian publik.

Sejumlah dugaan korupsi terkuak, masih diselidiki-disidik aparat penegak hukum (APH). dan Tapteng “Darurat Korupsi” dimasa pejabat sebelumnya.

Kenapa Wartawan getol ungkap kasus-kasus di Tapteng baru sekarang? Bukan tidak punya alasan. Karena di masa lalu resiko Wartawan sangat tinggi menghadapi Pejabat sebelumnya bagaikan “Kim Jong-un”.

Tidak usah kasus-kasus lama, kasus baru yang dihadapi Aktivis LSM GEMPUR Edyanto Simatupang yang coba investasi Kades di Kecamatan Sosorgadong seputar Dana Desa.

Bukannya ada untuk perbaikan penyelamatan Uang Negara, namun Edyanto Simatupang justru dapat Persekusi atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis untuk menganiaya, menyakiti, atau merugikan orang lain.

Ironinya lagi Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus yang menimpa Edyanto Simatupang. Why? Ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Pj. Bupati Tapteng, Kinerja Perumda Mual Nauli Tapteng Tahu 2024 Cukup Bagus

Tapteng, SABISNIS.com - Tujuan Saya berkunjung ke Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah, untuk bersilaturahmi di…

53 mins ago

Kasus Dana Desa Tidak di Tanggapi oleh APH sebaiknya Laporan ke “MALAIKAT”

Tapteng, SABISNIS.com - Suara Nada panggilan masuk kepada Handphone WhatsApp Wartawan SABISNIS.com. di pagi hari…

1 hour ago

Pemerintah Desa Madani Kecamatan Sorkam Barat Tapteng Gelar Musrenbang 2026

Tapteng, SABISNIS.com - Aparatur Desa bersama masyarakat gelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 di…

4 hours ago

Warga Harap Perhatian Pemerintah: Jalan Rusak Parah di Sukatinggal

Kabupaten Bandung, SABISNIS.com - Warga Sukatingal, Desa Santosa, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat…

1 day ago

hal. Bupati Tapteng : Tapteng Telah Memiliki Mobil Pelayanan Dukcapil Tapteng

Tapteng, SABISNIS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera…

1 day ago

Siapa Berani Copot Kajari Sibolga Kendati Kasus Kades Tapteng Menumpuk Jadi Arsif di Kantornya?

Sibolga, SABISNIS.com - Kendati Tim Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) segera turun…

1 day ago