Categories: Tak Berkategori

Dana Desa Rp 97 Juta Yang Hilang Sudah Diganti Kades TN IV Tapteng atau Kasus di Tutup?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada berita mengenai uang yang hilang dari Jok Sepeda Motor (Septor) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yaitu diduga Uang Dana Desa (DD) Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli sebesar Rp. 97 Juta pada tahun 2023.

Dicuri orang saat diparkir Septor di Warung Makan di Kecamatan Pandan usai pencairan DD dari Bank oleh Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli IV Simri Hutagalung.

Pasca kejadian kehilangan Uang DD Kades Simri Hutagalung mengatakan sudah di laporkan ke Polres Tapteng kendati tidak ada di tunjuk tanda Laporan hilang.

Kejanggalan kasus hilangnya DD Rp 97 Juta dari Jok Septor Kades merasa dirugikan akibat kejadian itu dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan lain seperti terjadinya manipulasi atau rekayasa terkait hilangnya DD tersebut.

Awak Media SABISNIS.com. mencoba menghubungi Kades Simri lewat selulernya tidak angkat kendati masuk berdering.

Mencoba wawancara tertulis lewat WhatsAppnya, juga Kades tidak balas ditunggu ada 5 Jam sebelum berita ini di turunkan.

Untuk diketahui setelah Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., menjadi Pj. Bupati Tapteng sejak awal tahun 2024 lalu telah menyita perhatian publik.

Sejumlah dugaan korupsi terkuak, masih diselidiki-disidik aparat penegak hukum (APH). dan Tapteng “Darurat Korupsi” dimasa pejabat sebelumnya.

Kenapa Wartawan getol ungkap kasus-kasus di Tapteng baru sekarang? Bukan tidak punya alasan. Karena di masa lalu resiko Wartawan sangat tinggi menghadapi Pejabat sebelumnya bagaikan “Kim Jong-un”.

Tidak usah kasus-kasus lama, kasus baru yang dihadapi Aktivis LSM GEMPUR Edyanto Simatupang yang coba investasi Kades di Kecamatan Sosorgadong seputar Dana Desa.

Bukannya ada untuk perbaikan penyelamatan Uang Negara, namun Edyanto Simatupang justru dapat Persekusi atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis untuk menganiaya, menyakiti, atau merugikan orang lain.

Ironinya lagi Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus yang menimpa Edyanto Simatupang. Why? Ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Atasi Banjir Aek Sirahar, Bupati Tapteng Harapkan Bantuan Pemerintah Provinsi Sumut

TAPTENG, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, meninjau 3 lokasi yang terdampak bencana…

2 days ago

Wakil Bupati Tapteng Hadiri Acara Muhasabah dan Pelepasan 182 Siswa/i, Serta Wisuda Tahfidz Peserta Didik Kelas XII MAN 3 Tapteng

TAPTENG, SABISNIS.com - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, menghadiri acara Acara Muhasabah dan Pelepasan…

2 days ago

Bupati Tapteng Ajak Kemenkeu Satu Wilayah Sibolga Tapteng, Bersinerji Meningkatkan Penerimaan Pajak

PANDAN, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud…

2 days ago

Wali Kota Sibolga Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Hiu

SIBOLGA, SABISNIS.com - Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, didampingi oleh perwakilan Organisasi Perangkat…

2 days ago

Makna di Balik Logo dan Tema HUT ke-26 Kota Depok

SABISNIS.COM SABISNIS.COM – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok mengusung tema “Bersama Depok…

3 days ago

Wali Kota Sibolga Buka Musrenbang RKPD 2026

Oplus_131072 SIBOLGA, SABISNIS.com - Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, membuka Musyawarah Perencanaan Pembamgunan,…

3 days ago