Categories: Tak Berkategori

Dana Desa Rp 97 Juta Yang Hilang Sudah Diganti Kades TN IV Tapteng atau Kasus di Tutup?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada berita mengenai uang yang hilang dari Jok Sepeda Motor (Septor) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yaitu diduga Uang Dana Desa (DD) Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli sebesar Rp. 97 Juta pada tahun 2023.

Dicuri orang saat diparkir Septor di Warung Makan di Kecamatan Pandan usai pencairan DD dari Bank oleh Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli IV Simri Hutagalung.

Pasca kejadian kehilangan Uang DD Kades Simri Hutagalung mengatakan sudah di laporkan ke Polres Tapteng kendati tidak ada di tunjuk tanda Laporan hilang.

Kejanggalan kasus hilangnya DD Rp 97 Juta dari Jok Septor Kades merasa dirugikan akibat kejadian itu dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan lain seperti terjadinya manipulasi atau rekayasa terkait hilangnya DD tersebut.

Awak Media SABISNIS.com. mencoba menghubungi Kades Simri lewat selulernya tidak angkat kendati masuk berdering.

Mencoba wawancara tertulis lewat WhatsAppnya, juga Kades tidak balas ditunggu ada 5 Jam sebelum berita ini di turunkan.

Untuk diketahui setelah Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., menjadi Pj. Bupati Tapteng sejak awal tahun 2024 lalu telah menyita perhatian publik.

Sejumlah dugaan korupsi terkuak, masih diselidiki-disidik aparat penegak hukum (APH). dan Tapteng “Darurat Korupsi” dimasa pejabat sebelumnya.

Kenapa Wartawan getol ungkap kasus-kasus di Tapteng baru sekarang? Bukan tidak punya alasan. Karena di masa lalu resiko Wartawan sangat tinggi menghadapi Pejabat sebelumnya bagaikan “Kim Jong-un”.

Tidak usah kasus-kasus lama, kasus baru yang dihadapi Aktivis LSM GEMPUR Edyanto Simatupang yang coba investasi Kades di Kecamatan Sosorgadong seputar Dana Desa.

Bukannya ada untuk perbaikan penyelamatan Uang Negara, namun Edyanto Simatupang justru dapat Persekusi atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis untuk menganiaya, menyakiti, atau merugikan orang lain.

Ironinya lagi Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus yang menimpa Edyanto Simatupang. Why? Ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

Sabisnis.com, Banten - Ditengah perekonomian saat ini kami memperkenalkan Pasar Laris SAIMAN, salah satu investasi…

2 days ago

Balaraja City Square Bangun Pasar Laris Yang Prospek Hasilkan Cuan

SABISNIS.COM, BANTEN - PT. IMPERIAL BANGUN PERSADA adalah perusahaan yang akan merevitalisasi pasar tematik di…

2 weeks ago

BRI Rasuna Said Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Komitmen Tingkatkan Layanan

SABISNIS.COM, Jakarta, 4 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, BRI Kantor BO…

4 weeks ago

Dalam Rangka Memeriahkan HPN 2025, Bank BRI Branch Office Mall Ambasador Tawarkan Program dan Promo Menarik

SABISNIS.COM, Jakarta : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mall Ambasador memaknai hari…

4 weeks ago

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Sabisnis.com, Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman…

1 month ago

Majelis Ta” lim Al Akhyar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia DEPOK, //-sabisnis.com //- Jama'ah Majelis Ta" lim Al Akhyar mengadakan Maulid…

1 month ago