Categories: Tak Berkategori

Dana Desa Rp 97 Juta Yang Hilang Sudah Diganti Kades TN IV Tapteng atau Kasus di Tutup?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada berita mengenai uang yang hilang dari Jok Sepeda Motor (Septor) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yaitu diduga Uang Dana Desa (DD) Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli sebesar Rp. 97 Juta pada tahun 2023.

Dicuri orang saat diparkir Septor di Warung Makan di Kecamatan Pandan usai pencairan DD dari Bank oleh Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli IV Simri Hutagalung.

Pasca kejadian kehilangan Uang DD Kades Simri Hutagalung mengatakan sudah di laporkan ke Polres Tapteng kendati tidak ada di tunjuk tanda Laporan hilang.

Kejanggalan kasus hilangnya DD Rp 97 Juta dari Jok Septor Kades merasa dirugikan akibat kejadian itu dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan lain seperti terjadinya manipulasi atau rekayasa terkait hilangnya DD tersebut.

Awak Media SABISNIS.com. mencoba menghubungi Kades Simri lewat selulernya tidak angkat kendati masuk berdering.

Mencoba wawancara tertulis lewat WhatsAppnya, juga Kades tidak balas ditunggu ada 5 Jam sebelum berita ini di turunkan.

Untuk diketahui setelah Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., menjadi Pj. Bupati Tapteng sejak awal tahun 2024 lalu telah menyita perhatian publik.

Sejumlah dugaan korupsi terkuak, masih diselidiki-disidik aparat penegak hukum (APH). dan Tapteng “Darurat Korupsi” dimasa pejabat sebelumnya.

Kenapa Wartawan getol ungkap kasus-kasus di Tapteng baru sekarang? Bukan tidak punya alasan. Karena di masa lalu resiko Wartawan sangat tinggi menghadapi Pejabat sebelumnya bagaikan “Kim Jong-un”.

Tidak usah kasus-kasus lama, kasus baru yang dihadapi Aktivis LSM GEMPUR Edyanto Simatupang yang coba investasi Kades di Kecamatan Sosorgadong seputar Dana Desa.

Bukannya ada untuk perbaikan penyelamatan Uang Negara, namun Edyanto Simatupang justru dapat Persekusi atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis untuk menganiaya, menyakiti, atau merugikan orang lain.

Ironinya lagi Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus yang menimpa Edyanto Simatupang. Why? Ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

1 day ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago