
SABISNIS.com, PANDAN — Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, menyampaikan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 – 2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jum’at (11/04/2025) .
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Tapanuli Tengah Sementara, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Sementara, Joneri Sihite, SE.

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH dalam sambutan pengantar Nota Ranwal RPJMD menyampaikan, Sesuai dengan amanat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat daerah tahun 2025 – 2029 menyatakan bahwa sebagai hasil dari penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029 adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan yang memuat 3 (tiga) substansi yang disepakati, yaitu:
- Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
- Penyelesaian persetujuan bersama paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD.
- Komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Visi RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029 yaitu membangun Tapanuli Tengah yang Adil Untuk Semua, Lestari dan Berkeadaban. Guna mencapai visi tersebut maka ditetapkan 9 (sembilan) Misi Pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029 yaitu:
- Meningkatkan pembangunan manusia yang berkarakter, produktif, berkualitas, dan kreatif untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri.
- Memastikan akses kesehatan untuk seluruh masyarakat Tapanuli Tengah sehat jasmani dan rohani.
- Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan, serta mendukung kegiatan ekonomi skala kecil-menengah yang inklusif dan kreatif.
- Membangun kemandirian ekonomi daerah Tapanuli Tengah berbasis potensi sumber daya lokal dengan memanfaatkan teknologi.
- Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Tapanuli Tengah yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang melayani, transparan, bebas dari korupsi, dan berkeadaban.
- Memajukan kebudayaan tapanuli tengah dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi sebagai warisan leluhur bangsa indonesia.
- Mengembangkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi / bendungan, serta berbagai sarana – prasarana pendukungnya.
- Mengelola Sumber Daya Alam dan potensi alam yang ada di Tapanuli Tengah, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, sumber daya energi terbarukan (air, angin, gelombang laut, dll.) secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.
- Perencanaan pembangunan daerah dan desa yang terintegrasi
Turut Hadir Dandim 0211 TT, Mewakili Kapolres Tapteng, Mewakili Kajari Sibolga Danlanal Sibolga, Dandenpom I/2 Sibolga, Mewakili Dansatradar 234 Sibolga, Para Staf Ahli dan Para Asisten Setdakab Tapteng, Para Pimpinan OPD Tapteng, Para Camat se Kabupaten Tapteng.
(Herbert Roberto Sitohang)