Categories: Tak Berkategori

Awalludin Rao ST. : Paslon Bupati Langgar Aturan Kampanye Layak Diskualifikasi

Tapteng, SABISNIS.com – Mantan Pimpinan DPRD Tapteng Awalluddin Rao S.T., speak up (angkat bicara) terkait adanya Pasangan Calon Bupati (Paslon) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ada Paslon Langgar Aturan Kampanye di Tapteng yang ikut contestant Pilkada serentak 27 Nopember 2024.

Kepada Bawaslu Tapteng harus bertindak tegas (act decisively) dan sudah layak lakukan diskualifikasi terhadap Paslon Bupati yang melanggar Aturan Kampanye.

Why not (kenapa tidak)? Jelas Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., bukan omon-omon. sudah dapat laporan dari para Kepala Desa (Kades) yang terlibat langsung yang di undang Paslon Bupati Inizial KKP dan Paslon Wakil Bupati Inizial DS dengan jargon “KEDAN” dan Ketua Tim Pemenangan “KEDAN” Inizial BS yang juga mantan Bupati Tapteng.

Pj. Bupati cepat tanggap dan cepat bertindak
(responsive and quick to act) dan memerintahkan Camat untuk memanggil Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam pertemuan yang dilaksanakan

Answered in writing via WhatsApp Rao Pengusahaan Muda Kepada Wartawan SABISNIS.com. Selasa (08/10/2024).

Lebih lanjut Rao mengatakan: “Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu harus tindak tegas dan jika sudah dapat dibuktikan Paslon, yang langgar aturan kampanye. jelasnya Rao Pengusaha Muda ini kepada Wartawan SABISNIS.com. Rabu (09/10/2024) answered in writing (menjawab dalam tulisan) via WhatsApp.

Karena itu, Rao, meminta agar Bawaslu segera jemput bola karena hal ini menyangkut dua persoalan yaitu Paslon dan Perangkat Pemerintahan.

“Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan tindakan terhadap indikasi pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang dilakukan oleh Paslon mencoba intimidasi Kades.”

Juga, Bawaslu periksa enam Kades yang diduga lakukan pertemuan dengan salah Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Badiri. Karena peran dari Bawaslu dan Gakkumdu sangat diharap dan mempengaruhi kualitas proses dan hasil Pilkada 2024.

Gakkumdu, menyikapi informasi tentang dugaan terhadap sejumlah Kades yang intimidasi dan dimintai uang sebesar Rp100 juta untuk biaya pemenangan salah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2024, pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

1 day ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago