Sibolga, Sabisnis.com – Tidak ada hak Wartawan memeriksa kami. Yang berhak memeriksa kami adalah inspektorat.
Hal ini dikatakan oleh Arif Bagian Seksi Alur Distrik Navigasi Sibolga/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Wilayah I, Distrik Navigasi Sibolga di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Sabisnis.com.
Kendati demikian, Wartawan menjawab dan mengatakan: “Wartawan tidak memeriksa pihak manapun, hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang pokok pers pasai 4 ayat 3, yang menyebutkan, Wartawan memiliki kebebasan, mencari, memperoleh menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Akan tetapi Manurung Bagian KTU mengatakan “kami tidak akan membalas surat itu katanya.
Adapun sebelumnya Wartawan memberikan konfirmasi secara tertulis tentang pengelolaan TA 2023 dengan nomor surat :028/SBG/viii/2024.
Didalam surat konfirmasi itu tidak ada tuduhan apapun, selain konfirmasi terkait Anggaran mereka tahun 2023 yang lalu sebagai dasar hukum nya pun sangat jelas 1. Kepres No.74 tahun2001 Bab 5 pasal 16 ayat 1, 2, 3.
- UU No. 28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
- UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanan peran serta masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peraturan pemerintah No.43 tahun 2018 tentang pemberian piagam dan premi terhadap masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
- UU No.40 tahun 1999 tentang pokok pers pasal 4 ayat 3.
Wartawan masih menunggu jawaban tertulis pihak Navigasi Sibolga, bilamana ketentuan waktu yang diatur oleh undang undang pihak Navigasi tidak memberi jawaban atas surat konfirmasi tersebut, maka wartawan ini akan akan menyurati KIP.
“Untuk mendesak pihak Navigasi untuk menjawab surat dan tidak tertutup kemungkinan bila ada ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, akan buat laporan ke pihak Penegak hukum. ( Herbert Roberto Sitohang)