Bandung, Sabisnis.com – PT. Perkebunan Nusantara 1 regional 2 kebun Malabar menjadi sasaran oknum penjarahan yang merusak pohon teh.Sehingga mengakibatkan rusaknya Puluhan Ribu terutama di wilayah afdeling Kebun Kertamanah dan ada juga di Afdeling Pasir Malang, pohon teh yang diganggu oleh para pelaku mengatasnamakan masyarakat.”Sebanyak 14 orang yang di duga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib Polresta Bandung.”
Namun, tidak sedikit masyarakat yang terlibat karena diiming-imingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan melihat orang lain melakukan tindakan serupa.Karena itu, langkah tegas akan diambil untuk mendata ulang para penggarap di kebun Malabar guna memilah yang legal dan ilegal, dengan nantinya disampaikan kepada kantor pusat, ungkap Iskandar selaku Kepala Adsi Kebun Malabar pada hari Senin (12/08/2024).
Para penggarap legal menurut Iskandar akan diberikan papan informasi setelah terbit PKS (Program Kerja Sama), begitu juga yang masih dalam proses sama dipasang papan informasi. “Masyarakat akan diajak untuk terlibat dalam upaya mencegah perluasan tindakan yang merugikan tersebut” imbuhnya.
Dikatakannya, jika ada indikasi keterlibatan orang dalam dalam memuluskan aksi penjarahan lahan dan perusakan pohon teh, hal ini akan diserahkan kepada direksi untuk tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki perusahaan.Masih Iskandar menambahkan, proses hukum akan lanjut sebagai efek jera dan peringatan bagi siapa pun yang melanggar aturan, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara.Meskipun terdapat isu terkait status lahan HGU (Hak Guna Usaha) langkah-langkah penegakan hukum perlu diambil untuk menjaga keberlangsungan perkebunan teh, tambahnya.
Diakhir pembicaraan Iskandar menjelaskan bahwa penanaman pohon teh dari awal hingga panen memakan waktu 5 tahun, yakni 1 tahun pembibitan, 4 tahun tumbuh muda, dan baru di tahun ke-5 dapat dipanen. (Ayi. S)